Bahhh,, SS Dilaporkan AKP Kepolres Tebing Tinggi Gegara Kasus 362 KUHPidana (Pencurian)

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
SS (37) Laki laki, Warga Desa Marjanji Kecamayan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, dilaporkan AKP (49) Laki laki, Warga Desa Marjanji Kecamatab Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut Kepolres Tebing Tinggi Laporan Polisi Nomor : LP / B /755/ X /2021/ SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 28 Oktober 2021,, Diduga Gegara Kasus 362 KUHPidana (Pencurian).

TKP dan Waktu Kejadian diduga di Dusun II Desa Marjanji Kec Sipispis Kab Sersang Bedagai pada hari Kamis (19/08/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

SS dilaporkan Kepolres Tebing Tinggi dengan saksi saksi,, AMP (25) Laki laki, Warga Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, D (35) Laki laki, Warga Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

libasIMG-20211030-WA0015

Atas kejadian tersebut AKP diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ).

Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian,, Begitulah pada hari Jumat (20/10/2021) sekira pukul 00.30 wib pelapor sedang berada dirumah kemudian Saksi AMP pulang kerumah dan berkata, ” AYAH, SEPEDA MOTOR HILANG” lalu pelapor menjawab : “KAU PARKIRAKAN DIAMAN KOK BISA HILANG?” lalu saksi mengatakan :”AKU TADI MINUM KOPI DIRUMAH BANG ABDUL RAJAB SINAGA, WAKTU MAU PULANG KULIHAT SEPEDA MOTOR KITA TIDAK ADA LAGI DIPARKIRAN” kemudian pelapor mengatakan :”KAU CARI DULU SIAP TAU ADA YANG SALAH BAWAK” kemudian saksi mengatakan :”SUDAH KUCARI AYAH TAPI TIDAK ADA JUGA” .

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ), terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor JET WIN JW 100-34 warna hitam dengan nopol BK 4186 NI dengan noka : MFJJWPAOB2KOO3161 dan Nosin : JW150FMG02162267 an. RAZALI HARAHAP dan pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tesebut ke Polres Tebing Tinggi.

Pasal yang dipersangkakan PENCURIAN Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana, dengan Ancaman hukaman penjara paling lama 5 Tahun.

Dan Kronologi Penangkapan,, Pada hari Kamis Tanggal 28 Oktober 2021 Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya Pencurian Sepeda Motor di Dusun II Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku yang melakukan Pencurian Sepeda Motor tersebut adalah SS dan selanjutnya Tim Elang Sakti mencari keberadaan Pelaku tersebut dan kemudian Pelaku di tangkap oleh Tim Elang Sakti Pada hari Kamis Tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kostan – kost pelaku yang berada di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, beserta dengan barang bukti Sepeda Motor yang dicuri oleh pelaku tersebut.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, kata pak kasi humas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ewin "Gol" Jadi Penghuni Sel Mapolres Tebing Tinggi Di "Sikat" Sat Narkoba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *