Jakarta – koranlibasnews.com Babinsa Koramil 01/Koja Kodim 0502/JU Sertu Yanto Iryanto bersama Tripilar gelar Operasi Yustisi Serentak dalam rangka PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jl.Walang Baru RT 06 RW 01 Kel Tugu Utara Kec Koja Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021)
Oprasi Yustisi tersebut di gelar dalam rangka PPKM dan penegakan Pergub 51 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Pergub No.88 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan dan penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease19.
Menurut keterangan Danramil-01/Koja Mayor Inf Jauhari berdasarkan info dari Sertu Yanto Iryanto, operasi yustisi sudah digelar hampir tiap hari di Wilayah Kel Tugu Utara ,tapi masih ada saja Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik pejalan kaki maupun yang menggunakan Roda dua dan Roda Empat karena tidak menggunakan Masker.
Sebanyak 12 pelanggar di kenakan Sanksi, 9 orang menjalani sangksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 3 orang dikenakan sangksi denda, ujar Jauhari.
Lebih lanjut menurut Danramil upaya pemerintah yang secara masif berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan sosialisai maupun penindakan tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Lurah Tugu Utara Ibu Handayani menjelaskan kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penegakan PPKM akan terus kita gelar dengan tempat yang selalu berubah-ubah dan waktunya tentatif,” semoga kesadaran dalam prokes warga binaan kita semakin baik sehingga kasus Covid-19 dapat segera turun”, ujarnya.
Sumber: Kodim 0502/JU
Tio/Barata