Sarolangun-koranlibasnews.com.
Lembaga Swadaya Masyarakat – Himpunan Masyarakat Putra Batin Limo (LSM-Himpabal) kembali angkat bicara ke media.
Terkait belum adanya titik terang, penyelesaian konplik tuntutan terhadap perusahaan perkebunan sawit PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP),pada rabu 18 desember 2019.
Salah Satunya persoalan kembali dilontarkan pihak LSM HIMPABAL dugaan PT.APTP belum kantongi Amdal sesuai amanat Undang Undang nomor 32 pasal 36 ayat 1 tahun 2009 ,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dan tuntutan lainnya.
Disampaikan dengan tegas oleh ketua Himpabal Muhammad, menurut beliau pada saat dikonpirmasi koranlibasnews.com.
Bahwa sebelumnya pihak Himpabal sudah menempuh jalan mediasi ,secara langsung dipasilitasi oleh pihak pemerintah.
Yang saat itu bertempat di pola bupati sarolangun, maupun dikantor besar kebun milik perusahaan PT.APTP ,semua mediasi tersebut dibuktikan dengan berita acara yang sudah ditangani dari semua pihak terkait.
“Mediasi sudah dua kali yang pertama diaula bupati pada tanggal 31 oktober kemaren, yang kedua dikantor agrindo pada tanggal 4 Desember semuanya berita acaranya sudah ditandatangani, tinggal lagi penyelesaiannya yang belum ada saat ini.”jelas Momad selaku Ketua Himpabal.
Menyikapi hal ini, menurut Himpabal pihak pemerintah sejauh ini terkesan menutup mata ,menyepelekan apa yang diteriakkan himpabal selama ini.
“Yang sudah ditanda tangani jangan diingkari.” Tambahnya sambil perlihatkan 2 (dua) lembar surat hasil mediasi sebagai bukti,telah ditandatangani oleh semua pihak yang hadir pada mediasi saat itu.
Sama halnya dilontarkan oleh Muspardi selaku sekretaris Himpabal, selain tuntutan yang lain, Amdal PT.APTP saat ini sangat misteri karna yang dikeluarkan selama ini diduga piktif.
“Banyak sekali kejanggalan ,selama ini diduga ada pembiaran dari pihak tertentu, salah satunya kita minta baik itu dari pihak Agrindo sendiri maupun dari pihak pemerintah,segera mengklaripikasi terkait hal tersebut, bagai mana dugaan Amdal piktif ini, karena kalau tidak demikian tidak menutup kemungkinan ini kita lanjutkan keranah hukum.”pungkas Muspardi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koranlibasnews.com, himpabal berharap, kepada pemegang kebijakan agar tidak menerbitkan perpanjangan izin HGU PT.APTP.
Guna menindak lanjuti hasil mediasi berita acara poin ke-dua ,bertempat diruang pola bupati pada saat itu dipimpin langsung oleh Asisten I Arief ampera ,isi poin ke-dua dijelaskan sebagai berikut.
“perpanjangan HGU PT.APTP belum bisa diproses perpanjangan apabila Konplik dengan masyarakat Bathin Limo belum diselesaikan”.
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri