Tebing –koranlibasnews.com
Kantor Desa Yang Seiyogia Mengikuti Regulasi Aturan tentang pelayanan pemerintahan,, harusnya mengikuti jam masuk kantor sebagaimana mestinya. Buka pukul 08.00 wib dan Tutup pada pukul 16.00 wib, pada hari kerja.
Namun, tampaknya hal ini ‘Takan’ didapati di Kantor Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai- Sumut ini. Karna Kantor Desanya ‘tutup’ saat jam kerja, pada hari kerja.
Hal ini terpantau oleh media ini pada hari Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 14.20 wib, saat media ini melakukan kunjungan kekantor desa Sibulan ini. Sekaligus berniat ingin melakukan konfirmasi kepada Ibu Kelapa Desa Feni Angriani, tentang program kegiatan desa Sibulan untuk tahun 2020, Namun urung dilakukan karna Kantor Desa Sibulan didapati ‘Tutup’.
Hal ini pun coba ditanya media ini kepada seorang pria tua yang kebetulan ada disebrang Kantor desa ini pada saat itu, “mengapa Kantor desa Sibulan ini tutup pak..??? namun seperti yang ‘kaku’ pria tua itu menjawab, saya tidak tahu pak.. Saya bukan orang sini, katanya sambil berlalu, tanpa memberi tahu namanya.
Hal ini pun coba dikonfirmasi media ini kepada Camat Tebing Syahbandar Samsul Sijabat SE, MM pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wib melalui HP, dari seb’rang HP camat mengatakan, seiyogianya Kantor Desa mengikuti regulasi aturan tentang pelayanan pemerintahan yang ada. Kantor Desa Buka pada hari kerja dan jam kerja pada umumnya, kata pak camat.
Lanjutnya, Numun atas pantuan ini, saya akan panggil kepala desanya. Saya akan beri sanksi kepada kepala Desa Sibulan Feni Angriani. Hal ini perlu, agar kepala desa yang ada di Kecamatan Tebing syahbandar ini dapat mengikuti regulasi aturan tentang pelayanan pemerintahaan yang ada. Dan tidak ada lagi Kantor desa yang tutup pada hari kerja dan jam kerja, tegasnya.
Media ini akan pantau perkembangan hal ini.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri