Fhoto Ilustrasi
Tanggamus-koranlibasnews.com Akibat Gelap mata seorang mantan Kepala Pekon Suka Agung Barat, nekat menilep uang pengganti dari salah satu staf nya yakni Kadus Widodo.
secara sepihak tanpa melalui musyawarah maupun kesepakatan dengan pihak kecamatan maupun dengan Badan keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus juga pihak Inspektorat.
Pasalnya ketika di konfirmasi Tim Investigasi Media Libas News Kadus Widodo menerangkan bahwasanya ia meminjam motor operasioal Pekon pada tahun 2018 hilang di gondol maling di rumahnya sewatu Pada Saat Jabatan Yang Bersangkutan Habis Dan Akan Di Gantikan Oleh PJ pekon Suka Agung Barat pada waktu itu.
Widodo mengungkapkan setelah sehering dengan pihak kecamatan juga dengan pihak Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Tanggamus dirinya harus bertanggung jawab atas kelalaiyan dirinya yang telah menghilangkan motor dinas Pekon Suka Agung Barat.
Hasil shering dengan pihak BPPKAD jika pemegang kendaraan dinas menghilangkan kendaraan dinas tersebut, prosedur yang harus dijalani cukup rumit.
Sesuai peraturan Jika kendaraan dinas berusia 1-3 tahun hilang maka pemegang harus mengganti sesuai nilai pembelian harga baru. Kendaraan dinas berusia diatas 3 tahun, pemegangnya harus mengganti sesuai dengan harga pasaran saat itu.
Selain mengganti motor dinas yang hilang juga harus menjalani pemeriksaan dari Inspektorat, DPPKA dan bagian Hukum ujarnya
Sebagai bentuk tanggung jawab saya pada waktu itu pribadi mengganti uang senilai Rp.7.000.000.00, (tujuh juta rupiah) dan di serahkan langsung kepada Kepala Pekon Suka Agung Barat tegasnya.
Widodo juga membenarkan Untuk memuluskan niatnya, mantan Kepala Pekon Suka Agung Barat tersebut juga meyakinkan kepada saya bahwa proses uang pengganti sebesar Rp 7 juta rupiah tanpa perlu musyawarah dengan pihak kecamatan maupun BPPKAD juga pihak Inspektorat Tanggamus karena peraturan yang baru semua keputusan ada di tangan Kakon pada waktu itu.
Dan yang bersangkutan yakni Mantan Kepala Pekon Suka Agung Barat di kantor Pekon menanyakan prihal uang pengganti tersebut .
Semula saya enggan mengiyakan, lantaran menyalahi prosedur namun dia, Mantan Kakon tersebut bersikeras akhirnya saya bayar sesuai kesepakatan kurang lebih Rp. 7 juta rupiah yang diminta dengan harapan agar permasalahan saya yang telah menghilangakan kendaraan motor oprasional Pekon yang hilang di gondol maling selesai.
Aksi sepihak mantan Kakon Suka Agung Barat terkait tilep uang pengganti kendaraan Dinas Pekon menyalahi aturan dan disesalkan oleh Tokoh Masyarakat Suka Agung Barat.
Di lihat Sejak awal pihak kecamatan maupun BPPKAD juga Inspektorat Tanggamus tidak pernah dilibatkan, bahkan berkali-kali kami tanyakan mengenai keberadaan motornya kepada mantan Kakon Suka Agung Barat tak pernah sekalipun dijawab terang Kadus Widodo.
Kadus Widodo juga gerah dengan ulah Mantan Kepala Pekon Suka Agung Barat yang sejak 2018 tak pernah sekalipun memberikan laporan keberadaan kendaraan oprasional Pekon termasuk laporan pertanggungjawaban hingga sekarang belum ada.
Seharusnya dalam pembahasan APBDes semua Pendapatan Asli Desa (PAD) berupa aset desa dimasukan ke dalam APBDes, namun kami semua tidak pernah tahu di mana keberadaan motor tersebut terus terang kami kecewa dengan sikap mantan Kakon tersebut tegas Widodo.
Terpisah, mantan Kakon Suka Agung Barat saat di sambangi Tim Investigasi Media Libas News kekediamanya tidak ada hingga berita ini diturunkan mantan Kepala Pekon Suka Agung Barat belum bisa di konfirmasi. pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri