Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Laporan pengaduan masyarakat kampung Perangusan kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil No.Istimewa Prihal; Pengaduan pada tanggal 27 Mei 2022 sudah mulai di proses dan akan segera di usut tentang dugaan korupsi kolusi dan nipotisme (KKN)
Alhamdulillah surat laporan kami sudah mulai di proses tadi kami sudah di mintai keterangan kebenaran sesuai isi surat pengaduan tersebut.
Kami sudah memberikan keterangan sesuai data yang kami peroleh terutama atau dalam Surat nomor pertama tentang aset desa’ pengadaan tanah kantor kepala desa dan PAUD satu atap kantor BUMK Juga sekolah Mis Balai Pertemuan semua belum jelas kegelisahannya.ucap Alwi.
Menurut Alwi , semua yang kami laporkan itu menyangkut aset desa’ kedepannya atau untuk umum kekayaan desa kami tidak ada unsur lain seperti sakit hati politik dan lain lain , ujar Alwi kepada Awak media Libas News Com, tanggal 3/6/2022 di tempat kediamannya.
Dan yang kedua mengenai legelitas keabsahan hak milik sertipikat tanah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat nomor ,700/TTKAB.A.Sk/LHP-OPS/054/2018 pada tanggal 28 Desember 2018 sesuai dengan hasil temuan terdapat tanah bangunan kantor belum bersertifikat yang memerintahkan kepala kampung Perangusan sepenuhnya bertanggung jawab.
Nah sesuai dengan pernyataan kepala kampung tertanda Datok Tinambunan sebagai kepala Desa kampung Perangusan pada tanggal 12 maret 2019 akan segera membuat dan mengajukan ke dinas badan pertanahan nasional (BPN) Aceh Singkil 1 tanah bangunan kantor kepala kampung Perangusan.
2.Tanah bangunan pembangunan PAUD dan posyandu satu atap.
Surat teguran hasil pemeriksaan inspektorat sampai saat ini belum ada dan tidak indahkan.
Hal ini kami tahu ketika kami musyawarah tentang aset desa, yang di pimpin oleh ketua badan permusyawaratan gampong (BPG) Perangusan tokoh masyarakat di laman masjid Baitul Rahim.
Aiyub warga Desa Perangusan menambahkan bahwa laporan kami dengan tujuan agar jelas apa apa saja aset’BUMK sedang anggaran pada tahun 2018 untuk modal usaha milik kampung BUMK kampung Perangusan Rp 200,000,000 untuk pengadaan sapi sebanyak 17 ekor nah di sapi itu sekarang…..?
Lanjutan ke tahun 2019 kembali di poskan anggaran dana desa (ADD) untuk penambahan modal usaha milik kampung (BUMK) sebesar rp 200.000.000.lagi impormasi untuk pengadaan depot isi ulang air mineral/aQua nah dimana depot Aqua nya dan berapa biaya nya sedangkan uang senilai 200.juta , sementara ada perbandingan cuma modal 60 juta saja nah sisa dana 200 juta tersebut kemana…? Jadi tanda tanya Terakhir kembali’ masukkan anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 35 000.000. juga untuk apa dan dimana,kata Ayub.
Harapan kami masyarakat kampung Perangusan agar memberikan binaan untuk pengembalian jika ada temuan nantinya,sebagai masyarakat yang telah memberikan laporan pengaduan tersebut , sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada pemerintah republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah PP No.68/1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan PP nomor 71./2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bab ll. Hak tanggung jawab masyarakat.
Pasal 2ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari memperoleh dan memberikan impormasi adanya dugaan Telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi kami tegaskan tidak ada kepentingan pribadi atau politik lain.jelasnya.
Penulis : Muklis Libas
Editor : Redaksi