Tanggamus-koranlibasnews.com menindak lanjuti pemberitaan Media Libas News beberapa hari yang lalu Dengan Judul pihak Inspektorat Jadwalkan Minggu Depan Panggil Mantan Pj Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 Akhirnya Bendahara Pekon Sinar Petir Buka Suara.
Oknum Mantan Pj Pekon Sinar Petir Yang dilaporkan Oleh Tim Redaksi Media Libas News Ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus Terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa yang saat ini akan Diklarifikasi Oleh Inspektorat adalah mantan Pj. Kepala Pekon Sinar Petir sabtu (23/10/2021).
Ketika Tim Investigasi Media Libas News Dipimpin langsung Oleh”Fikri turun langsung kelapangan Ia menjelaskan, kasus ini sudah Kami Laporkan Kepihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus Bahkan sudah Mendapatkan Tanggapan Terkait Laporan Dan Pemberitan
dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020.
disamping Itu memang ada masyarakat yang melaporkan kepada kami,Untuk Minta agar Media Libas News Selalu Membantu Masyarakat Dalam Pemberitaan Apa lagi Berkaitan Dengan dugaan penyelewengan Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan PJ Kepala Pekon Sinar Petir katanya.
Fikri Selaku Tim Investigasi Media Libas News menjelaskan terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai Dana Desa mencapai 1 M.
Adanya kasus yang menyeret oknum Mantan PJ kepala Pekon Sinar Petir menjadikan pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Fikri Juga mengedukasi masyarakat luas khususnya Pekon Sinar Petir ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pekon.
merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun Pekon.
Banyak fenomena yang menjerat aparatur Pekon khususnya mantan PJ kepala Pekon Sinar Petir, dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.
Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.
Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat.
Ketika dimintai keterangan Dini Hari Dikediamanya Oleh Tim Investigasi Media Libas News Bendahara Pekon Sinar Petir mengatakan selama menjalankan tugas sebagai Bendahara Pekon Pada Saat Itu Di jabat Oleh Mantan PJ.atau pun kepala urusan keuangan ia selalu prosedural.
Setiap pencairan Dana Desa, saya selalu berkoordinasi juga dengan sekretaris Pekon Saya enggak mungkin juga sok kuasa karena slip pencairan uang itu enggak mungkin saya teken sendiri Mantan Pj Kepala Pekon harus teken ungkapnya
Ia menambahkan ada beberapa aitem pekerjaan setahu saya hanya dua aitem yang sudah dikerjakan oleh Mantan PJ Kepala Pekon dan untuk selanjutnya saya tidak tahu menahu tegasnya.
Masih Kata Bendahara Semenjak Dipimpin Oleh Mantan PJ kepala pekon Tahun 2019 Kami Hanya Sebatas Termin Pertama Saja Dipungsikan Selain Itu yang Bersangkutan Mengunakan Orang luar Pekon Sinar petir Dan Pada Tahun 2020 Setelah Dana cair saya Serahkan Kepada Mantan PJ kepala Pekon, Lucunya kami Selaku Bendahara Pada tahun 2020 hanya Mengerjakan Dua Aitem Pisik Dana Desa Selain Itu Kami Tidak Tahu Menau lagi Apa Saja Kegitaan Tahun 2020,Karna mantan pj kepala pekon Tidak Pernah Menujukan RAB Atau Sub Copinya saja Agar kami Tahu apa Saja Kegiatan Tahun 2020 Tutupnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi