AHIRNYA PPK TURUN GUNUNG LEMPAR KESALAHAN kE KONTRAKTOR

Sarolangun-Koranlibasnews.com Drainase bertutup sepanjang 1600 meter terbagi dua kanan dan kiri jalan,dengan pagu anggaran Rp.5.7 milyar yang di kerjakan oleh Sitanggang rekanan asal Jambi dengan perusahaan pemenang Tender PT.Fitri Indah Sejahtera jadi sorotan BPK RI.

Kagiatan awal dengan panjang 1600 meter terbagi dua sisi kiri dan kana jalan,800 meter kiri dan 800 kanan jalan,dengan lebar 60 Cm dan tinggi 80 Cm.
Di tengah pengerjaan panjang drainase berubah menjadi 1.350 meter terbagi dua 675 meter sisi kiri dan 675 meter sisi kanan jalan,dengan pagu anggaran tetap Rp.5.7 milyar.Dengan alasan sesuai dalam adendum dengan waktu pengerjaan selama 220 hari kerja.

Bacaan Lainnya

Saat di temui di ruangkerja nya guna di mintai keterangan senin(25/02) Soni Arianto,ST selaku PPK drainase bertutup bidang Cipta karya Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang(PUPR) kabupaten sarolangun.

Di jelaskan bahwa,pengerjaan fisik drainase bertutup,semua telah sesuai dengan RAB,dan adendum yang ada.
Beliau menyanggah jika ada kesalahan dalam pengerjaan,atas kelalaian beliau selaku PPK.
Semua aturan administrasi sudah di jalan kan,selama pengerjaan sudah meyurati rekanan yang di anggap lalai sebanyak 3 kali.
Akan tetapi rekanan seolah tidak mengindahkan,dan berakibat kegiatan tidak selesai selama batas waktu sesuai adendum.
“Saya rasa sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada,tapi saya tidak tahu kenapa kegiatan tersebut tidak selesai,jika masalah waktu saya rasa selaku PPK,dengan waktu selama 220 hari kerja,Seharus nya sudah lebih dari cukup untuk kegiatan tersebut” jelas soni

BACA JUGA  Pengurus Anak Cabang Dan Pengurus Ranting PDI Perjuangan Kecamatan Patokbeusi Gelar Konsuldasi Struktural.

Namun beliau menambahkan,selaku PPK memang beliau jarang bisa kontak dengan rekanan asal jambi tersebut.Komunikasi terkait kegiatan,beliau hanya berhubungan dengan tangan kanan rekanan yang bernama Beni.
Untuk rekanan pelaksana yang bernama sitanggang,beliau selaku PPK memang miskomunikasi sampai kegiatan itu di hentikan dan putus kontrak.
“kalo dengan pak tanggang selaku kontraktor pelaksana,tidak pernah kontak,hingga kontrak di putuskan per 28 desember 2018.Saya hanya komunikasi dengan tangan kanan beliau,yaitu Beni”tambahnya.

Menariknya selaku PPK beliau mengatakan tidak ada mendapatkan uang dari pihak rekanan Padahal wartawan koranlibasnews.com,saat wawancara tidak menanyakan sama sekali hal tersebut.

“Yang jelas,saya tidak ada sama sekali terima uang dari kegiatan tersebut”katanya.

Saat kembali di tanya,dasar utama penyebab tidak selesai sehingga di putuskan kontrak,soni menjelaskan tidak tahu penyebab keterlambatan itu,silahkan tanya sama kontraktor langsung.Yang jelas PPK tidak tahu persis,itu urusan intern kontraktor.
“tidak tahu saya,itu urusan kontraktor la,jika ingin tahu tanyakan langsung sama kontraktor nya”ujar soni.

Terakhir beliau menjelaskan,BPK RI sudah periksa beberapa kali drainase bertutup tersebut hingga hari ini kita belum tahu hasil pasti nya.Tapi yang jelas,saya selaku PPK memastikan pasti ada temuan BPK terhadap proyek tersebut.”sudah di periksa BPK RI beberapa kali,jika terkait adanya temuan BPK,itu pasti ada”ujarnya.

Penulis : Pendi Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *