Merangin-koranlibasnews.com
Tiem Peduli Daerah Sendiri,Pedas, kabupaten Merangin ini mempertanyakan kepada pemerintah daerah Kabupten Merangin profinsi Jambi,kenapa di Daerah Aliran Sungai DAS bisa di keluarkan Izin Mendirikan Bangunan IMB. Kata Ketua Pedas kabupaten Merangin, Rabu 8/4/2020.
Ketua pedas beserta anggotanya, mengecek langsung lakosi bangunan tersebut tepatnya di depan Swalayan Melati yaitu di tengah-tengah kota Bangko,
Dari hasil pantauan dilapangan para pekerja bangunan tersebut sempat menjelaskan kepada media ini jika bangunan tersebut milik Among,simata sipit, dan akan di pergunakan untuk bangunan sarang burung walet,
“Kalau bangunan ini milik Among, dan akan di pergunakan untuk burung sarang walet,” ujar salah satu pekerja yang sempat di tanya oleh awak,
Hendraledi, ketua Pedas
mengatakan kalau tempat berdirinya bangunan tersebut sebelumnya sudah di permasalahkan oleh pemerintah daerah kabupaten merangin,
namun kenapa pada saat ini bangunan tersebut bisa di lajutkan pembangunannya,
sedangkan di bawah bagunan tersebut sudah jelas ada aliran sungai, dan juga tempat pembuangan seluruh aliran air yang ada di pasar baru dan sekitarnya.
“Saya heran kenapa bangunan ini bisa di lanjutkan pembabgunannya lagi, sedangkan sebelumnya pernah di permasalahkan oleh pemerintah daerah, tapi sekarang bisa di lajutkan lagi, kita tau kalau ada IMB pasti ada sertifikatnya, apakah boleh sungai di sertifikatkan,” ujar Hendraledi.
Dengan dikeluarkannya IMB tersebut Pedas Merangin mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mencabut izinnya, karena dinilai sudah menyalahi aturan yang ada, tutup Hendraledi.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri