Pesisir Barat-koranlibasnews.com
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat, dimana MK menolak Permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Septi-Ade). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat segera mengambil langkah untuk melaksanakan putusan tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang telah digelar, KPU Pesisir Barat menetapkan bahwa pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Sartika Resort. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan MK yang telah mengadili perkara sengketa hasil Pilkada.
Sebagaimana diketahui, pokok gugatan yang diajukan dalam sengketa tersebut berkaitan dengan keputusan KPU Pesisir Barat, yang sebelumnya memiliki perbedaan dalam isi surat keputusan bernomor 1311 dan 1312. Namun, setelah melalui proses hukum, MK akhirnya memberikan putusan final yang harus dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami akan menjalankan amanah undang-undang sesuai dengan putusan MK dan regulasi pemilihan yang berlaku,” ujar perwakilan KPU Pesisir Barat dalam keterangannya.
KPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang pleno penetapan kepala daerah terpilih. “Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif demi kebaikan Pesisir Barat,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya jadwal pleno ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Penulis : Nurman
Editor : Redaksi