8 orang siswa SMA 3 Berau di keluarkan dari sekolah, tanpa melakukan pelanggaran fatal

Talisayan-koranlibasnews.com terjadi lagi kasus siswa/murid di keluarkan dari sekolah, padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, karna itu pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia ( HAM ) .

artinya tidak ada seorang pun bahkan Negara dapat merapas hak pendidikan seseorang, karna sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir. Tapi masih banyak sekolah yang mengunakan Diskriminasi.

Bacaan Lainnya

Contohnya SMA 3 Berau, yang beralamatkan JL. Soekarno Hatta No. 98 Talisayan, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Melakukan Diskriminasi mengeluarkan siswa tanpa melakukan pelanggaran fatal ( pidana ) dengan mengunakan peraturan sistem poin yang sangat merugikan siswa SMA 3 Berau, Kamis 6 Februari 2025.

Adapun Nama-nama yang di kelurahan oleh oknum Kepsek tersebut yaitu :
1. Ronaldo yanto ( kelas 12b )
2. Ferdi ( kelas 11d)
3. Febry ( kelas 10e )
4. Akbar ( kelas10c)
5. Khoirul ( kelas 10 )
6. Maulana ( kelas 10c)
7. Daffa
8. Taufiqqurahman.

” Kepala Perwakilan Media Libas News, Junar C.PS., CLDS., CLL.,C.HL. mengatakan sanggat di sayangkan masih ada sekolah yang mengunakan sistem poin padahal aturan sistem ini sangat merugikan siswa/siswi, padahal sudah jelas undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2025 tentang guru dan dosen yang menyatakan dalam pasal 1 ayat (1) bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melati, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak usia dini jalur pendidikan Formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah. dan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5 tentang pendidikan dan Ham.

BACA JUGA  Kadiv Humas Buka Workshop : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas

Dan saya minta kepada instansi terkait agar secepatnya menagani permasalahan ini dan memberi sangsi berat kepada oknum kepala sekolah tersebut karna sudah melanggar undang-undang tersebut, dan diskriminasi kepada siswa/siswi SMA 3 Berau, yang sudah di merampas Haknya untuk mendapatkan pendidikan yang formal dan Merusak sudah merusak metal anak-anak ( Depresi ) karna di keluarkan oleh sekolah tersebut, dan menghancurkan masa depan anak-anak yang di keluarkanya dari sekolah oleh Oknum kepsek tersenbut, dan info yang saya dapat Kepsek tersebut jarang Masuk kerja.

dan saya tegaskan lagi tidak ada lagi sekolah di area pesisi Berau yang mengeluarkan muridnya sepihak atau mengunakan aturan yang tidak di dasari UUD 1945. Ucapnya Kepala Perwakilan Media Libas.

” Perwakilan Wali murid/siswa menambahkan saya selaku dari wali murid siswa yang dikeluarkan dari SMA 3 Berau, sangat menyayangkan apabila anak saya sudah tidak dapat sekolah di kampung mereka atau kampung tempat tinggal mereka sendiri, dan ada juga beberapa murid yang di berhentikan dari sekolah SMA 3 Berau disuruh mengikuti pakat C atau pindah sekolah tanpa memberi teloransi apapun oleh oknum kepala sekolah tersebut,

Dari pihak sekolah menyuruh kami menandatangani surat pengunduran diri, atau pindah sekolah karna dengan alibi kalau anak tersebut sudah tidak bisa sekolah lagi di SMA 3 Berau karna habis Poin nya, Ucapnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Saya murid yg bernama muhammad akbar dan juga saya dikeluarkan dan pindah ke sekolah lain yg jauh dari sampung saya sekitaran 20 menit baru sampai sekolah dan saya ingin masuk ke sekolah SMA 3 lagi karna adnya berita ini dan saya tidak bisa masuk lagi dengan alasan dat,,saya sdh ad di sekolah baru saya yg jauh dari rmh saya itu dan saya sdh berharap bisa kembali lagi disekolah lama saya yg dekat dg rmh sya itu yaitu SMA 3berau tetapi sangat disayangkan saya tidak bisa masuk ke sekolah SMA3 lagi padahal saya belum ad 1 bln disekolah baru saya yg jauh dari rmh saya,dan saya berfikir saya pindah sebelum adanya berita ini mangkanya saya pindah dari sekolah karna dikeluarkan itu melanggar hukum dan saya tidak tau itu mangkanya saya pindah terpaksa untuk itu saya minta tolong karna saya juga bukan org berada yg setiap hari harus membeli bahan bakar motor terus