TebingTinggi-koranlibasnews.com 8 (Delapan) Orang Laki Laki Ditangkap Polres Tebing Tinggi Diduga Curi Besi Rel Bekas Kereta Api PT. KAI PERSERO WILAYAH TEBING TINGGI (Korban).
8 Orang Laki Laki Itu, ditangkap Polisi atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Yanggal 26 September 2021.
Data Pelapor yakni,, IBA (54) Laki Laki, Warga Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Diduga Pelaku Melancarkan aksinya pada hari Minggu (26/09/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Jln. Sofyan Zakaria Lk. II Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api.
Para pelaku dilaporkan Dengan Saksi saksi,,
1. MRA (30) Laki laki, Warga Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,
2. S (37) Laki laki, Warga Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
3. AM (38) Laki laki, Warga Alamat Aspol Polres Tebing Tinggi.
4. I (37) Laki laki, Warga Alamat Aspol Polres Tebing Tinggi.
Ada Pun Terlapor/Tersangka,,
1. JJP Alias Puput (43) Laki laki, Waga Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
2. MN Alias Ujang (43) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
3. S Alias Bedak (41) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
4. H Alias Usop (22) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
5. ESS Alias Erpin(30) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
6. MSI Alias Surya (31) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
7. MSH Alias Sarip (42) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
8. KT Alias Endo (30) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Minggu Tanggal 26 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB Pelapor menerima Telpon dari saksi MR dan mengatakan bahwa ada pencurian Besi Rel Bekas KAI di Jl. Sofyan Zakaria, karena pelapor masih bertugas di Rampah selanjutnya pelapor memerintah saksi SUNARDI untuk cek TKP pencurian tersebut, dan setelah itu saksi S menelpon pelapor dan mengatakan memang benar ada Pencurian Besi Rel Bekas KAI di TKP dan pelaku Pencurian tersebut sudah tertangkap oleh Pihak Kepolisian dan kemudian Pelapor TKP tersebut dan benar bahwa telah terjadi pencurian Besi Rel Bekas KAI tersebut.
Diduga para pelaku mengambil besi tersebut menggunakan alat pemotong gergaji, selanjutnya pelapor mendapat kuasa dari Pimpinan untuk membuat Pelaporan ke Polres Tebing Tinggi atas terjadinya Pencurian Besi Rel Bekas KAI tersebut, sehingga atas kejadian tersebut PT. KAI PERSERO WILAYAH TEBING TINGGI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.272.148,- yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) Batang Besi Rel, katanya.
Dikatakan Pak kasi lagi, kronologis Penangkapan,, Pada hari Sabtu Tanggal 25 September 2021,diperoleh informasi dari Pihak PJKA bahwa rel kereta api bekas yang terletak di sepanjang rel dikawasan Jalan Sopyan Zakaria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ada terlihat bekas potongan,dan optongan tersebut di ambil tanpa seijin pihak PJKA.
Selanjutnya pihak Polsek Padang Hiiir melakukan penyelidikan,dan pada malam hari sekira pukul 23.00 Wib,tampak sebuah mobil melintas dari rel kereta dikawasan Jalan Sopyan Zakaria, lalu di berhentikan dan terlihat pengemudi mobil membawa penumpang laki-laki sebanyak Delapan orang dan mobil berisi bekas potongan rel kereta api,dan lanjut dibawa ke Mako Polsek Padang Hiilr.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e dari KUHP dengan ancaman penjara Tujuh Tahun Penjara, terang Pak Kasi.
Penulis : Markus Libas
Editor. : Redaksi