Subang-koranlibasnews.com, Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Subang dari Partai Amanat Nasional (PAN) hingga saat ini belum ada kejelasan tentang siapa yang akan menggantikan Almarhum Tatang Kusnandar.
Dalam penelusuran terkait PAW, awak media mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang untuk meminta keterangan.
KPU Kabupaten Subang melalui Yeti Fujiawati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Subang, memaparkan beberapa hal.
“Pada tanggal 30 Desember 2021, KPU menerima surat usulan dari DPRD Kabupaten Subang dengan Nomor TU.01.04/967/SETWAN, terkait data pemenang pileg nomor urut berikutnya. Kemudian pertanggal 31 Desember 2021, kami meminta arahan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk tindak lanjut,” jelas Yeti Fujiawati.baru-baru ini.
Pertanggal 4 Januari 2022 KPU melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Subang, hasil klarifikasi memutuskan pemenang Nomor 2 dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) atas nama Popon Supriyatin.
“Tanggal 5 Januari, kami melaksanakan pleno untuk verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian calon PAW anggota DPRD kabupaten PAN, menggunakan formulir lampiran 1 model EB-1 sesuai PKPU RI no. 6 tahun 2019,” ucap Yeti.
Surat verifikasi disampaikan kepada DPRD Kab Subang bahwa peringkat perolehan suara kedua di bawah Tatang Kusnandar adalah Popon Supriyatin, dengan Berita Acara (BA) hasil verifikasi : BA Pleno No. 02/PY.04.1-BA/3213/KAB/I/2022.
“Sudah ada keputusan dari DPRD provinsi namun belum ada keputusan tetap jadi hak politiknya belum tertunaikan,” ungkap Suryaman, Ketua KPU Kabupaten Subang, yang juga di dampingi Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Subang Abdul Muhyi.
KPU Kab Subang sudah melaksanakan verifikasi dalam rapat pleno dan BA sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Subang, adapun legalitas lainnya bukan kewenangan kami.
Sementara itu ketika awak media akan mengkonfirmasi tentang BA Pleno dari KPU Subang pada hari Rabu (10/08/2022) sekira pukul 13:46 WIB, ternyata para pihak yang berwenang di Kantor DPRD Subang maupun Humas DPRD Subang tidak ada di tempat.
Selanjutnya awak media mendatangi Kantor DPD PAN Kabupaten Subang untuk memperoleh keterangan lebih lengkap namun tidak ada pihak yang berwenang untuk memberikan pernyataan.
Berdasarkan info sementara yang didapatkan, hingga saat ini status Popon Supriyatin masih merupakan anggota Partai PAN Kabupaten Subang.
Penulis : Dauscobra/Uta Libas
Editor : Redaksi