33 Pelanggar Prokes Terjaring Ops Yustisi

 

Jakarta – Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

“Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/01/2021).

img-20210114-wa0232

Faruk menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

img-20210114-wa0228

“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” jelasnya.

Sumber: Humas Polres Metro Jakbar

 

Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  SDN O1 TATAKARYA SANGAT MEMPRIHATINKAN DAN BUTUH PERHATIAN PEMERINTAH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *