33 Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Ops Yustisi Gabungan Di Pos Pam Natal Depan Season City

JAKARTA – Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat melaksanakan kegiatan operasi kemanusiaan dan yustisi dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, petugas gabungan tersebut dilakukan di Pos Pam Natal dan Tahun Baru 2020 di depan Mall Seasons City, Jalan Latumenten Raya, dengan melibatkan 32 personil, Rabu (23/12/2020) sore.

IMG-20201223-WA0157

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar sasarannya adalah pengemudi kendaraan Roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Pelanggar prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker selain diberikan sanksi juga diberikan masker gratis,” ujar Kompol Faruk.

Selain itu juga, lanjut dia, pelanggar prokes yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius langsung dilaksanakan rapid test.

IMG-20201223-WA0160

Bagi para pelanggar prokes selain dilaksanakan penindakan juga akan dilaksanakan rapid/swab test dan bagi yang reaktif atau positive akan dirujuk ke wisma atlet

“Diketahui, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi prokes sebanyak 33 orang dengan rincian 27 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, sedangkan 6 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 850.000,-,” lanjut Faruk.

Ia menjelaskan, dari pelanggar tersebut dilakukan rapid test. Adapun 14 pelanggar yang dilaksanakan rapid test kedapatan suhu badan diatas 38 derajat Celcius.

“Tapi hasilnya semuanya Non Reaktif,” jelasnya.

 

Tio/Barata (humas polres metro jakbar)

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kembali Polsek Tanjung Duren Bersama 3(tiga) Pilar Kecamatan Grogol, Melakukan Operasi Yustisi Dalam Rangka PPKM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *