Lampung selatan-koranlibasnews.com
Pemerintahan Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel bersama Pendamping PKH dan BPNT adakan sosialisasi bersama warga masyarakat penerima KPM PKH dan BPNT Desa Ketapang di kantor Desa setempat pada( 04/7)
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kades Ketapang Hamsin dan jajarannya, Ketua BPD Dedi Haryanto, Pendamping PKH Desa Ketapang Afri Nando Hasan Sani,Pandamping BPNT Desa Ketapang Didi Nurhadi.
Sekitar 304 peserta Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) yang didominasi para ibu rumah tangga itu mengikuti undangan sosialisasi yang di gelar Pemerintahan Desa Ketapang bersama pendamping PKH Desa Ketapang.

Dalam sambutannya Kades Ketapang menyampaikan bahwa ia menghimbau sebelum dilakukan Pelebelan pada Rumah rumah peserta PKH,ia menyampaikan kepada peserta undangan Sosialisasi untuk mengundurkan diri bagi yang sudah tidak layak lagi.
“Pada kesempatan ini saya menghimbau bagi yang sudah mapan dan tidak layak untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH sebelum petugas melaksanakan Kegiatan Pelebelan pada 09 Juli mendatang”. Paparnya
Di kesempatan itu juga Nando panggilan akrabnya selaku pendamping PKH Desa setempat mengatakan dan menegaskan kembali kepada hadirin peserta PKH untuk mengikuti aturan yang ada sebelum petugas melaksanakan kerumah rumah peserta PKH yang ada.
“Sekitar 304 jumlah penerima PKH yang ada di data namun 16 peserta belum mendapatkan kartu dari Bank BRI cabang Kalianda yang belum di distribusikan karna belum ada instruksi dari Pusat.Kalau yang 2020 ini masih nunggu jadwal”terang nya kepada wartawan
Di tanya jika ada nama peserta PKH namun selama ini tidak pernah merasa menerima bantuan PKH tersebut,Afri Nando mengatakan,”statusnya dia masih peserta PKH,itu akan di cek dan di laporkan.Pelebelan di lakukan pada Hari Kamis nanti tanggal 09 Juli 2020,saya harap kalau yang sudah mampu segera mundur dari kepesertaan PKH.Aparata Desa dan warga mintanya di Lebel secepat nya jadi tau siapa siapa Penerima PKH tersebut”Imbuhnya
Masih di tempat yang sama Didi Nurhadi selaku pendamping Bantuan Pengan Non-Tunai (BPNT)Desa Ketapang saat di wawancarai mengatakan.”Kalau BPNT murni saya belum dapat informasinya.Karna yang akan di Lebel ini adalah Penerima PKH.Jika peserta PKH dia wajib mendapatkan program bantuan BPNT.Namun jika tercatat sebagai penerima BPNT dia tidak mendapatkan PKH.”jelasnya
Ia menambahkan bahwa data BDT (Basis Data Terpadu) yang berisi Nama,Alamat,NIK itu harus ditingkatkan harus di perjelas oleh operator jika sudah mampu,apa alasannya?harus ditulis kriterianya,misal dia sudah punya mobil,punya lahan/tanah satu atau tiga hektar atau lainnya.Maka Itulah peran RT Kadus untuk selektif karna mereka yang tau warga lingkungannya.Nanti pemerintah jika ingin memberikan bantuan,kan berdasar kan BDT yang sudah di masukan oleh Operator ke BDT yang di maksut”. Pungkasnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri












