Merangin-koranlibasnews.com
Polres Merangin memusnahkan kurang lebih 247 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, senin (10/02/2020) di halaman Mapolres Merangin usai pisah sambut.
Dari pantauan wartawan media ini pemusnahan barang bukti miras yang didapat dalam operasi Razia,
Pemusnahan miras menggunakan palu dihancurkan secara satu persatu
dimulai Oleh bapak Kapolres Merangin AKBP M lutfi secara langsung.
Kemudian pemusnahan dilanjutkan dengan Petinggi polisi Polres Merangin juga ikut memegang palu sambil memecahkan ratusan botol yang berserakan diatas meja.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, usai pemusnahan saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, jika minuman keras beralkohol dan tuak yang di musnahkan adalah hasil dari Operasi Pekat 2 Seginjai lalu 2019.
“Minuman keras beralkohol berjumlah 247 botol dan minuman tradisional dengan jenis tuak 12 jerigen yang kita amankan, saat operasi pekat 2 siginjai. Hari ini hasil tangkapan kita musnahkan hari ini”ungkap Lutfi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa minuman keras dan minuman tradisional tersebut berhasil diamankan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Bangko.
“Minuman ini berhasil di amankan di dalam wilayah Kecamatan Bangko”sebutnya.
Terkait pemusnahan, barang Haram tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Merangin agar menjahui dan tidak menggunakan minuman yang beralkohol.
“karena minuman tersebut dapat merusak kesehatan, menghilangkan akal sehat sehingga merugikan diri sendiri bahkan kepada orang lain karena pemakai bisa melakukan tindakan kejahatan,”pungkasnya.
Penulis : Basori libas
Editor : Fikri