JAKARTA – Petugas gabungan di Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (28/12/2020).
Sebanyak 19 orang mendapat sanksi karena tak menggunakan masker. Pelanggar tersebut ditemukan di dua tempat berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Untuk hari ini, kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni di kawasan Jembatan Besi dan Kalianyar,” tutur Kompol Faruk.
Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 19 pelanggar yang ditindak dengan rincian sebanyak 17 disanksi sosial menyapu fasilitas umum dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 250 ribu.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi,” tutupnya.
Tio/Syarif (humas polres metro jakbar)