Merangin – www.koranlibasnews.com
“Pengadilan Negeri Bangko menggelar sidang putusan terhadap 18 terdakwa pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin PETI, pada Selasa 24/3/2020, Pelaksanaan sidang pun berjalan aman dan tertib.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangko Aminuddin.SH.MH mengatakan, semua terdakwa dinyatakan bersalah, terdakwa Samsul Huda sebagai pemilik modal di jatuhi hukuman dengan kurungan 2 tahun penjara,
sedangkan 5 rekannya dipidana 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dengan barang bukti satu kantong plastik air raksa, Dua galon solar pada tahap sidang pertama.
Sementara itu 5 orang terdakwa lainnya Hendra groub, Paul Misdi, Widodo, di pidana dengan 1 tahun 3 bulan kurungan dan di denda 500 juta rupiah serta biaya perkara sebesar 2000 rupiah.
Selanjutnya Padli perdiansyah sebagai pemilik lahan di jatuhi 2 tahun kurungan dan denda 500 juta rupiah hal ini berdasarkan putusan pengadilan SK No.8 yang melanggar pasal 480.
Sedangkan dakwaan tunggal terhadap 8 orang terdakwa lainnya di jatuhi dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah dengan barang bukti dua buah galon solar, putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa terhadap para tersangka, terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum masih mikir mikir untuk terima putusan tersebut.
“tuntutan kita terhadap para terdakwa pemilik alat dan pemilik lokasi kami tuntut 8 tahun kurungan namun putusan hakim 2 tahun kurungan dan terhadap para pekerja kami tuntut 4 tahun kurungan namun putusan hakim 1 tahun 3 bulan jadi kami mikir-mikir dulu untuk tujuh hari kedepan” tutup ari.
Kontributor: Basori libas.