18 Pelaku Penambang Emas Ilegal Di ringkus Satreskrim Polres Merangin.

Merangin-koranlibasnews.com Jajaran Satreskrim Polres Merangin mengamankan 18 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Bangko Barat.

Ungkap kasus PETI disampaikan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan saat Konferensi Pers, Jumat (4/10) di Mapolres Merangin.

Bacaan Lainnya

Adapun 18 pelaku PETI diamankan, yaitu Bisri, Maryadi, Samsul, Lukman, Hasanudin, Herman, Perdiansyah, Suraji, Ponidi, Teguh, Mangantar B Pane, Herman, Eko Maryanto, Hendro Ardianto, Widodo, Sumardi, dan Pawid.

Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan pelaku diamankan pada tanggal 24 September 2019 bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di kebun sawit. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. “Pelaku dijerat dengan UU Minerba nomor : 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 milyar.

Kasusnya terus dalam penyelidikan ”jelas Kapolres Merangin AKBP. Mukhamad Lutfi.SIK.pungkasnya.

Penulis : Basori libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kabar gembira, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif Bakal Dihapus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *