13 Usaha Dapat Teguran Tidak patuhi Prokes

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦-koranlibasnews.com Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Batam terus tetap dan menegakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja dan sekitarnya pada hari Sabtu (24/4/2021) malam.

Kegiatan kali ini, kami telah memberi surat peringatan tertulis kepada 13 usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Batam Salim.

Bacaan Lainnya

Dan Ia pun menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pengadilan dan kejaksaan. Penegakan disiplin oleh tim ini ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran  Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.

“Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja,” terangnya.

Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di kecamatan Lubukbaja. 

“Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.   

Dan jajaran satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam  akan melakukan menindak lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran suatu hari nanti, Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan andil semua pihak  sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.

“Sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk  mematuhi aturan Prokes covid-19,” Ungkapnya

Penulis : wie Libas 

Editor    : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kembali,Tim Satnarkoba Polres Lamsel Bekuk Tersangka Narkoba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *