Batu bara –Koranlibasnews.com pemandangan yang tidak sewajarnya, terjadi di kantor PMD batubara. Pada 17 juni 2020 yang di huni 30 oleh aparatur pemerintahan PMD.
Bendera merah putih yang merupakan lambang negara kesatuan, Repoblik indonesia NKRI di duga dengan sengaja di abaikan oleh APARATUR PEMERINTAHAN PMD. Dengan ke adaan robek dan kusam.
Sebab, saat di konfirmasi oleh KA.BIRO libas news pada saat itu juga, tentang lambang negara merah putih yang sudah kusam dan sobek salah satu aparatur PMD ibu Linda menjelaskan
satu bulan yang lalu, hal ini sudah sempat saya sampai kan pak.ke pada serketaris PMD namun, dia mengatakan ya nantilah” Ujar ibu
Berdasarkan peraturan perundang undangan NOMOR 24 TAHUN 2009 dengan jelas menyebutkan,
Terutama dalam hal tindak pidana dalam pasal 24 huruf C yang isi nya mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,kusut,atau kusam, dengan ketentuan pidana pasal 67 huru B isinya Sebagaimana di mangsud pasal 24 huruf C maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Maka dalam hal ini juga, kepada ka. Polres batubara dapat menindak lanjuti persoalan ini,dan segera memanggil yang terkait. sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri