Pesisir Barat-koranlibasnews.com Oknum ASN berinisial (WY) yang bertugas di Sekolah Menengah Atas 2 Way Haru Kecamatan Bengkunat Belimbing diduga jarang masuk ngantor selama berbulan-bulan.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Wali murid dan dewan guru SMA 2 WAY HARU menyayangkan oknum ASN tersebut jarang masuk.Namun,hingga kini,belum diketahui penyebabnya selasa 06/02/2024.
Ketika Tim Investigasi Media Libas Grup konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA 2 Way Haru”Nursubagyo
mengatakan bahwa pegawai negeri tersebut hanya Kepala Sekolah saja ungkap nya.
Namun sayangnya Kepala Sekolah tersebut terkesan menutupi ,namun fakta nya masih ada pegawai negeri sipil lainya diduga tidak pernah ngajar .
Anehnya oknum ASN tersebut gaji nya mengalir terus membuat rekan sejawatnya cemburu sosial.
Setelah isu berkembang dilapangan Kepala Sekolah kebakaran jenggot
Ditambahkan narasumber selain kebiasaan (WY) yang sering bolos ngantor.
Terkait informasi tersebut (WY) hingga Sampai saat ini belum Bisa dikonfirmasi.
Justru Sebaliknya Wartawan dihubungi yang mengaku sebagai keluarga oknum (WY) dan mencoba meminta Bantuan Agar pemberitaan Tersebut Tidak Di Viral Kan.
Salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak tahu apa alasan (WY) jarang masuk ungkapnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum LBH LIBAS angkat bicara terkait Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menjadi perhatian khusus.
Bahkan, saat ini Ketua Umum LBH LIBAS akan segera melaporkan Oknum tersebut kepada tim disiplin juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat ,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Wilayah Pesisir Barat.
Menurut Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH sudah menjadi kewajiban BKPSDM, Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda), untuk menindaklanjuti laporan tersebut ungkapnya.
Seharusnya para pegawai negeri sipil membaca surat edaran terbaru dari BKN untuk memperketat kedisiplinan para abdi negara itu.
Sebab, jika mengacu PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin.
Salah satu contohnya adalah jika Pns tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yang bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.pungkasnya
Penulis : Nurman Libas
Editor : Redaksi