Waduh!!!  Di duga Langgar UU No 14 Tahun 2008 Normalisasi Di Kali Bidin Desa Sukamaju

Subang-koranlibasnews.com Gabungan Awak Media baru baru ini Investigasi ke lokasi pengerjaan Normalisasi Kali Bidin di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Jabar yang sekarang ini dalam tahap pengerjaan pengerukan pinggir Kali Bidin tersebut , seakan mengundang tanya warga masyarakat Desa Sukamaju.

Terlihat dari cara pengerjaan normalisasi itu, seakan asal-asalan, karena bila dilihat dari pengerukan yang kini sedang dilaksanakan, setelah tanah diangkat dan diratakan dipinggir Kali Bidin ternyata tidak dipadatkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga proyek normalisasi Kali Bidin  yang dikerjakan oleh salah satu pemborong yang ditunjuk langsung oleh pihak BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai ) seakan tidak ada transparansi dalam pengerjaan dan anggarannya, karena tidak terpampang papan proyek dilokasi pengerjaan normalisasi Kali Bidin tersebut.

Menurut warga setempat bahwa pelaksananya adalah Yayan dari Dusun Batang lebak,gabungan Awak Media pun mendatangi rumah Yayan sesampai di rumahnya,Awak Media mengucapkan salam beberapa kali namun tidak ada jawaban salam,gabungan awak Mediapun menunggu beberapa lama tapi tetap tidak ada yang menemui.

Habis dari kediaman pribadi Yayan langsung balik arah ke lokasi proyek Normalisasi, di lihat kasat mata selain itu, RAB, juga juklak dan juknis pengerjaannya seperti apa tidak ada transparan, seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga Desa Sukamaju yang mengatakan tidak adanya tranparansi dalam pengerukan di Kali Bidin ujar salah satu warga pada beberapa Awak Media.

Warga lainya juga angkat bicara dan sangat menyayangkan sekali, kenapa pihak BBWS tidak menegur kepada pemborong supaya memasang papan proyek atau papan informasi tentang berapa anggarannya, berapa volume yang dikerjakannya, serta bagaimana entah PT atau CV kah yang mengerjakan proyek itu,jelasnya.

Ia berharap, pengerjaan normalisasi sungai tersebut, mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama dari BBWS Citarum, termasuk pihak pemerintah pusat, termasuk dari Pemkab Subang.

Jangan sampai anggaran sebesar itu, tidak bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Sukamaju.

Selain itu, pihak terkait harus lebih serius dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah ditentukan ujarnya.

Tidak adanya papan informasi tentang anggaran dan volume serta RAB pengerjaan diduga pengerjaan normalisasi Kali Bidin yang berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten  Subang Jabar patut di duga telah melanggar undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, yang dimana masyarakat tidak memgetahui berapa anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah dan berapa volume pengerjaannya, masyarakat Desa Sukamaju masih belum mengetahuinya.pungkasnya

Penulis : Winata Ch Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x90
BACA JUGA  POLSEK PATOKBEUSI SIAP SIAGA PENGAMANAN SELAMA LIBUR LEBARAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *