Lumajang-koranlibasnews.com Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., mengajak seluruh lapisan masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikan, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang Tahun 2019, di Gedung Narawita Agung, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Kamis (15/08/2019) pagi.
Sosialisasi kali ini, mengusung tema: “Gempur Rokok Ilegal!”, dengan menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan dan Pelayanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Bambang Sutedjo.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP. , S.IP., M.Si., menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah agar masyarakat mengenal rokok dengan cukai asli ataupun palsu. Namun, yang lebih penting adalah berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal (cukai palsu).
Lebih lanjut,Wabup menjelaskan, Pemerintah Daerah mengaku dilematis menghadapi persoalan cukai ini. Di satu sisi, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok. Di sisi lain, Pemerintah Daerah mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau.
Dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2018, sebesar 18 milyar rupiah. Sedangkan untuk 2019, mendapatkan 20 milyar rupiah.
Masih menurutnya Ia menegaskan, semua yang bersifat ilegal, termasuk rokok, harus diberantas.Karena jelas – jelas merugikan negara,”tegasnya
Disisi lain sosialisasi tentang cukai adalah salah satu cara untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Namun, yang paling penting adalah membentuk Satgas (Satuan Tugas), untuk mengecek rokok ilegal yang beredar ataupun yang dijual di masyarakat.
Sehubungan dengan itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat, agar tidak membeli rokok ilegal. Para pedagang pun dihimbau untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, yang menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana,” tambahnya.
Ia menghimbau, informasi ini supaya diteruskan ke masyarakat. Sehingga, semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia meminta masyarakat melaporkan ke pihak Beacukai, apabila menemukan rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Hadir dalam sosialisasi kali ini, sekitar 250 orang, terdiri dari ketua RT/ RW se-Kecamatan Sukodono, 18 organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, Persatuan Penyandang Disabilitas Lumajang, Forum Lumajang Sehat, serta pedagang rokok se-Kecamatan Sukodono.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri