TUNTUTAN HIMPABAL Dan LAM BERUJUNG UNRAS Di PT.APTP SAROLANGUN

Sarolangun-koranlibasnews.com. Tuntutan HIIMPABAL dan LAM masyarakat batin V (Lima) berujung dengan aksi unjuk rasa di kantor besar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.APTP pada rabu(04/12) sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Ratusan massa unjuk rasa didepan kantor besar PT.APTP di komandoi langsung oleh Muhammad selaku ketua HIMPABAL Muslihadi sekretaris HIMABAL serta beberapa perwakilan LAM dan ratusan masyarakat batin V lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam unras disampaikan secara langsung,4 (empat ) poin penting tuntutan yang wajib dipenuhi oleh pihak managemen perusahaan PT.APTP, di duga telah lakukan pelanggaran terhadap UUD dan langgar kesepakatan dalam penjanjian sebelumnya.

libasIMG-20191204-WA0017

Pada saat unjuk rasa ,beberapa perwakilan dari HIMPABAL dan LAM masyarakat batin V, diterima oleh pihak Managemen Humas dan perkebunan di Kantor besar PT.APTP. Muslihadi selaku maneger humas PT.APTP mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan dalam mediasi yang berhasil dilakukan oleh pihak POLRES Sarolangun. ” kami minta jawaban kepada pihak PT.APTP 4 poin tuntutan yang wajib di jelaskan dan dipenuhi, sebagai berikut :

PT.APTP diduga telah Over Lap/merubah htan kawasan menjadi perkebunan sawit. – PT.APTP diduga tidak sesuai AMDAL – PT.APTP diduga tidak realisasikan 20% plasma untuk masyarakat sesuai UU no.58 tahun 2014 dan peraturan lainnya. – PT.APTP diduga CSR tidak tepat sasaran”Ujar Muhammad selaku ketua HIMPABAL dan beberapa perwakilan LAM batin V kepada pihak magemen perusahaan yang hadir tersebut.

Pada saat mediasi,4 poin tuntutan tersebut ditanggapi langsung oleh maneger Humas PT.APTP satu persatu dengan jelas.

“terkait perpanjangan izin tahun 2020,kami akui ada lahan yang over lap berbatas dengan PT.Samhutani akan dikeluarkan seluas 94 Ha,akan segera ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten termasuk masalah AMDAL”pungkas Hadi maneger Humas PT.APTP Ditambahkan beliau,terkait CSR untuk tahun 2019 sudah dikeluarkan untuk 3 Desa dan satu kelurahan,untuk plasma pada perjanjian yang telah lalu kita sepakati akan segera sampaikan kembali kepada pihak managemen kantor pusat. “untuk CSR tahun 2019 sudah kita serahkan langsung kepada Kades dan lurah untuk 3 desa dan satu kelurahan.

Kami rasa Kades dan Lurah adalah pihak yang tepat untuk kami serahkan bantuan CSR tersebut,namun terkait tepat atau tidak transparan nya dalam serapan kepada masyarakat itu jelas kami tidak ketahui,yang jelas CSR sudah diserahkan langsung kepada Kades dan Lurah ,bukti penyerahan tersebut dipegang pihak perusahaan.

Untuk masalah plasma,UU tidak berlaku surut,namun akan kita usahakan,untuk sampaikan ke pihak managemen pusat.

Agar bisa segera ditindak lanjuti,tentu berdasarkan kesanggupan pihak perusahaan guna menjalin mitra yang baik bersama masyarakat kedepannya”ujarnya kembali.

Senada yang disampaikan pihak Polres sarolangun dalam hal ini diwakili langsung oleh KOMPOL, Atrizal Selaku Waka Polres sarolangun,yang juga selaku wakil dari pemerintah dan sebagai pihak pemediasi kali ini,berharap tuntutan masyarakat dapat segera terealisasi oleh pihak perusahaan agar permasalahan tidak timbul kembali dikemudian hari. “Saya rasa poin tuntutan sudah jelas dan dijawab langsung oleh pihak perusahaan,dan saya selaku wakil pemerintah dalam hal mediasi ini,sangat berharap sekali ini segera selesai.

beberapa poin tentu Dinas terkait akan segera turun kelapangan sesegera mungkin,kami akan kawal itu.untuk plasma, karena UU tidak berlaku surut ,namun tentu pihak perusahaan juga harus memikirkan terkait kewajiban yang mesti dipenuhi terkait plasma,tidak mesti sepenuhnya karena masyarakat sudah jelas katakan yang terpenting ada perhatian PT.APTP terhadap masyarakat sekitar”ujar wakapolres. “segera lah sampaikan kepada pihak managemen pusat,maunya masyarakat kan sudah jelas,tidak bisa penuh ke atas setidaknya penuh kebawah,setelah pertemuan ini,kita akan adakan pertemuan lanjutan di pemerintahan kabupaten sarolangun “tegas Atrizal Waka Polres sarolangun kepada kedua belah pihak yang telah menyepakati 4 Point tersebut.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Dua Rumah Ludes Di Lalap Sijago Merah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *