Sarolangun-koranlibasnews.com jum’at 22-02-2019 Bertempat di ruang kantor Dinas Kesehatan Sarolangun,Sekda Drs.H.Thabroni rozali MM lantik pejabat fungsional di lingkup pemkab sarolangun.
Dalam acara tampak hadir A.WALDI BAKRI Kepala Dinas BKPSDM beserta MULYA MALIK Kabid Mutasi,H.ADNAN,HS,SE,M.Kes Kepala Dinas Kesehatan,Ir.DEDI HENDRI Peltu BAPPEDA beserta sekretaris H.MUHAMMAD dan Sekrataris inspektorat RIDZA.
Menindak lanjuti keputusan Bupati Sarolangun Drs.H.Cek Endra nomor 821.29/41/BKPSDM,yang di keluarkan pada tanggal 21 pebruari 2019 tentang pengangkatan kepegawaian negeri sipil kepala puskesmas,dan fungsional Dokter di lingkungan kabupaten sarolangun.
Berdasarkan keputusan tersebut Sekretaris Daerah(SEKDA) Drs.H.THABRONI ROZALI kembali lantik pegawai negeri sipil(PNS) fungsional,dokter pengawas menempati posisi baru,yaitu:
dr.SAT YOGA WIDI NUGROHO tugas sebelumnya fungsional umum pada Dinas Kesehatan, dengan jabatan sebagai,Kepala Puskesmas mandiangin.
JULITA Am.Kep tugas sebelum nya Perawat terampil UPTD puskesmas pauh,dengan jabatan sebagai,kepala puskesmas sepintun.
MELLY ANGGRAINI,ST tugas sebelumnya Fungsional Umum pada Dinas Lingkungan Hidup,dengan jabatan sebagai,Kasubbit pengembangan ekonomi pada badan perencanaan dan pembangunan daerah(BAPPEDA).
Sekda tekankan,pelantikan merupakan mutasi rutin lingkungan pemkab sarolangun,di lakukan sebagai bentuk rotasi rutin,bertujuan untuk penyegaran dan serta penuhi kebutuhan Organisasi dalam pemerintahan.
Harapan Sekda,pejabat yang baru di lantik agar segera lakukan tugas masing masing.Dalam wujudkan program pembangunan dalam pemerintahan,guna tingkatkan kesejahteraan dalam masyarakat secara keseluruhan.
Sekda menghimbau,agar pejabat berbuat dan bertindak untuk jalan kan visi maupun misi,yang telah di canang kan pemerintah Daerah sesuai instansi yang di tempati.Yang lebih utama tetap dukung program subuh keliling(Subling)Bupati sarolangun Drs.H.CEK ENDRA.
“Mari dukung progaram bupati,Pejabat yang tidak ikut kegiatan subling akan di non job kan,terutama pejabat setingkat eselon II,III dan IV di lingkungan pemkab sarolangun,itu sanksi yang di berikan” tutup Sekda.
Penulis : Pen libas
Editor : Fikri