Lampung Selatan-koranlibasnews.com Pesoalan pembongkaran bak sampah di Desa Bakauheni berujung panjang. Diketahui dari salah satu media online,bahwa Pejabat Sementara pjs Desa Bakauheni Nasrullah Nurani dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, oleh Opa Aminudin karena diduga merobohkan atau menghancurkan bak penampungan sampah, yang di bangun oleh PT Banyu Segara Lines (BSL) Bakauheni pada tahun 2020.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/877/X/2021/SPKT/POLRES SELATAN/POLDA LAMPUNG. Dikenakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406.
Terkait bak sampah yang di so’al oleh Opa Aminudin yang sudah dilaporkan ke Polisi, seperti di pemberitaan media online.Ahirnya memunculkan pertanyaan di benak publik.
Diketahui bahwa pembangunan bak sampah itu berada di Tanah PU Bina Marga Jalan Trans Sumatera dan Jalan Lintas Timur.
Pertanyaannya adalah?apakah ada izinnya?siapa yang mengizinkan?andai ada izin,kok bisa Tanah Bina Marga Jalan Nasional menjadi tempat penampungan sampah?
Dikatakan Pjs bakauheni bahwa masalah izin pembangunan sampah tersebut sudah di konfirmasi olehnya kepada Hayatullah selaku Direktur PT.Cakra Muda Indonesia
Mengatakan bahwa izin pembangunan bak sampah tersebut, ” tidak ada izin,apa lagi dari Pihak PU Bina Marga Provinsi.
Ia mengungkapkan bahwa pihak PT.CMI hanya memberikan modal ke Opa Aminudin dengan tujuan untuk Oprasional.”Ungkap Nasrullah.
Ketika di minta tanggapannya, terkait ia di laporkan ke polisi, Sontak saja, Nasrullah selaku pjs Desa Bakau heni angkat bicara dan memaparkan bahwa tindakan yang ia lakukan itu bukan tidak berdasar.
“Dengan pemberitaan pelaporan kenapa bak sampah itu kita bongkar? karena memang sudah banyak teguran masalah sampah yang berserakan di pinggir jalan lintas Sumatera.
Ya itu teguran dari pak Bupati Nanang Ermanto sudah, teguran dari Kadis Lingkungan Hidup juga sudah. Ada yang kemarin kunjungan dari dinas PU Bina Marga Provinsi memerintahkan untuk supaya bak sampah tersebut untuk dibongkar.
Makanya kita bergerak untuk dibongkar karena memang kita sudah terbitkan perdes yang baru pada nomor 2 tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah , yang di mana dalam pengolahan sampah itu melibatkan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah di wilayah Desa Bakauheni.” ungkap Nasrullah. (05/09/2021).
Ia melanjutkan, “Pola kita ke depan ialah, kita tidak menggunakan lagi bak sampah yang ada di pinggir jalan, melainkan sampah tersebut dikumpulkan di dusun masing-masing. Dan petugas kita akan datang untuk mengangkut apabila sampah tersebut sudah menumpuk.Itulah sebabnya kenapa kita melakukan pembongkaran paksa tersebut, karena memang ada indikasi pelaporan dari pihak perusahaan entah dari mana ada yang bawa mobil buang sampah di bak sampah tersebut, berarti kan bak sampah tersebut tidak digunakan sepenuhnya oleh masyarakat Bakauheni, melainkan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, makanya prosesnya memang harus segera kita bongkar supaya penerapan sanksi dari perdes kita kan sudah berjalan,” Tegas Pj kades bakauheni kepada media ini saat di konfirmasi di kantor desa bakauheni
“Masalah sampah ini bukan hanya urusan Pemdes Bakauheni,melainkan Masyarakat juga harus sadar.
Dilain sisi kata dia, pihaknya juga telah melakukan peneguran kepada sebelum dilakukan pembongkaran bak sampah. Bahkan kata dia, ada oknum yang manfaatkan dan tidak bertanggung jawab membuang sampah menggunakan mobil yang tidak tau siapa pemiliknya.
“Makanya, kami (Pemdes) Bakauheni dengan segera melakukan pembongkaran bak-bak sampah tersebut, supaya tidak ada lagi yang membuang sampah dilokasi tersebut. Sehingga Perdes yang kami buat dapat berjalan dan sanksinya juga ada jika dilanggar,” tegasnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Redaksi