Lampung Tengah-koranlibasnews.com
Berawal dari viralnya Berita Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga memadu Asmara di hotel Sriwijaya antara HK dan ID Melalui Penasehat hukum nya HK Lapor ke Dewan Pers.
Setelah mendapatkan Surat Undangan Tim Media koranlibasnews.com Langsung Menemui Ketua Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Lampung Tengah Diruang kerjanya pada 26 Agustus 2020 Sofyan AS.ST Membenarkan bahwa Pihaknya yang akan mendampingi Ibu ID selaku korban untuk melapor.
Sontak membuat Ketua LSM LPAB Lampung Tengah Sofyan .AS, ST angkat bicara yang juga sekaligus Pendamping saudara ID ,menyarankan pada LKM- PAKAR selaku Kuasa Hukum HK, Harus Lebih banyak Lagi Belajar Undang-undang Pokok Pers Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terkait pemberitaan yang di layangkan oleh Media koranlibasnews.com melalui LKM- PAKAR juga Kuasa Hukum HK langsung melayangkan surat pengaduan pada Dewan Pers yang berkantor di Jakarta dan sudah di terima oleh sekretariat Dewan Pers .
SOFYAN AS ,ST selaku pendamping korban saudara ID menilai, Laporan yang di layangkan pada Dewan Pers oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui Kuasa Hukumnya di nilai salah kamar dan salah alamat.
Menurut SOFYAN.AS,ST mengatakan setelah mendalami, bahwa Oknum Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah seharusnya sebelum membuat laporan pengaduan pada Dewan Pers atas pemberitaan wartawan Libas News, baca dulu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga terkesan laporan jangan salah kamar dan salah alamat.
Dan untuk di pertegas bahwa Media koranlibasnews.com di bawah naungan Dewan Pers Indevenden (DPI) juga di bawah naungan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) bukan di bawah naungan” (Dewan Pers)”
Dalam hal ini terkait laporan atau pengaduan pada Dewan Pers yakni atas nama ASTRID selaku seketariat Dewan Pers,dan yang telah melaporkan dari LKM-PAKAR terkait pemeberitaan di Media Koranlibasnews.com, yang hasil karya-karya jurnalistik fakta di lapangan oleh Crew koranlibasnews.com,yang meminta dari sekretariat Dewan Pers untuk menindak lanjuti pengaduan dengan klasifikasi melalui Aplikasi zoom pada selasa depan yakni pada tanggal 1 September 2020 pada pukul 10.00 wib itu.
Sebelum Lapor atau mengadu pada Dewan Pers yakni LKM-PKAR,sekaligus Kuasa Hukum HK, baca dulu dan Pahami dahulu sebab Media Libas News bukan di bawah naungan Dewan Pers akan tetapi Media Koranlibasnews.com di bawah naungan (DPI) juga (FPII).
Kalau mau bikin pengaduan ya seharusnya ke DPI atau FPII terkait apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab atau hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu yakni (DPI ) atau Ke (FPII) ungkap SOFYAN.AS,ST.
Menyikapi persoalan tersebut tentu dengan senang hati pihak Media Libas News ini mendengar kabar sekaligus Mendapat kiriman Undangan yang tak tanggung-tanggung dari Dewan Pers Jakarta.
Yang pastinya menurut SOFYAN, AS, ST ini HK melalui LKM-PAKAR sekaligus Kuasa Hukum, Memberikan Laporan Salah masuk tak ubahnya sama dengan persoalan yang Didugakan kepada Keduanya Antara HK dan ID Nafsu Salah tempat berlabuh Berakhir Dengan Masalah ujarnya.
Kami atas nama Pendamping ID sebelum nya mohon maaf keberadaan ID masih tertunda dikarenakan ID mengajukan Cuti Untuk Pulang Kelampung tidak dapat Izin dari prusahaan tempatnya bekerja kecuali kalaupun langsung mengundurkan diri.
Insya Allah bulan Oktober ini ID pulang setelah kontrak nya habis ujar SOFYAN.AS,ST
SOFYAN juga menambahkan dengan tegas beberapa waktu yang lalu pernah juga saya sampaikan kepada teman-teman Media Sebelum nya saudara ID pulang pakai proses terang Sofyan.
Terkait jika terjadi masalah saat wartawan tersebut sedang bertugas itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers
maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan.
SOFYAN. AS, ST selaku Ketua LSM LPAB menerangkan di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers(UU Pers).
Dalam terkait pengaduan pada Dewan Pers oleh LKM-PAKAR yang terjadi antara Media koranlibasnews.com dan oknum Anggota Dewan Kabupaten Lampung Tengah saya selaku Pendamping korban ID berpandangan bahwa oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Tengah yang di beri kuasa langsung Ke LKM- PAKAR sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan Media koranlibasnews.com dirinya memiliki Hak Jawab atau Koreksi untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan yang di layangkan Media koranlibasnews.com tersebut.
Tapi ini malah salah kamar?
Seharusnya Oknum Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah atau kuasnya yakni LKM-PAKAR memberikan hak jawab atau hak koreksi melalui Dewan Pers Indonesia(DPI) atau (FPII) bukan pada (Dewan Pers) bagi saya Laporan pengaduan pada Dewan Pers terhadap Media Koranlibasnews.com salah kamar.
Perlu diketahui bahwa Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Sebagai Pendamping korban saudara ID, kami sedang pelajari Laporan Oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang di tunjuk langsung melalui kuasa nya yakni LKM- PAKAR Setelah dipelajari, Jika ada hal yang ditemukan tidak patut secara hukum maka kami akan melaporkan Oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah kepihak yang berwajib dan Kami siap dampingi Media Koranlibasnews.com pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri