Merangin-Koranlibasnews.com 8/03/2019 Seorang warga Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, SUT (20) terpaksa meringkuk dalam tahanan Mapolres Merangin. Penyebabnya, karena SUT mencoba mengancam aparat kepolisian menggunakan senjata tajam (sajam).
Tindakan ancaman yang dilakukan SUT, kepada seorang aparat kepolisian dari satuan lalu lintas, Bripda Deri Marda Prtama itu, terjadi Kamis (7/3/2019), sekitar pukul 12.00 wib.
Saat itu pelaku bersama istrinya dari pasar baru hendak pulang ke kediamannya di Desa Mentawak Baru. Sesampainya di simpang empat lampu merah, kantor Bupati Merangin, Bripda Deri Marda Prtama, melihat pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor melawan arah, tidak menggunakan helm serta kaca spion. Bripda Deri lalu menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan langsung menanyakan surat-surat kendaraan.
Saat Bripda memeriksa surat-surat kendaraan, tiba-tiba pelaku marah dan langsung mengeluarkan sajam yang ada dikendaraannya, langsung mengarahkan kearah petugas.
Melihat kejadian itu, teman-teman Bripda Deri yang ada di lokasi kejadian saat itu, langsung mengamankan pelaku SUT.
Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diperiksa pelaku mengaku hilap dan terbawa emosi, hingga nekat ingin membunuh petugas Satlantas Bripda Deri.
“Saya tidak mau kendaraan saya diambil, apalagi saat pak polisi memberhentikan kendaraan saya langsung mengambil kunci kontak motor saya, ya sontak saya emosi dan mencoba membunuh polisi tersebut,” ucap SUT.
Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, membenarkan, jika anggotanya telah mengamankan seorang warga yang melakukan pengancaman terhadap anggota Sat Lantas.
“Pelaku ini marah karena kendaraanya diamankan, karena melanggar lalu lintas dan pelaku mencoba untuk membunuh anggota Sat Lantas, bernama Bripda Deri, menggunakan sajam, beruntung pelaku langsung diamankan,” jelas IPTU Khairunnas, Kamis (7/3/2019).
Kasat Reskrim juga mengatakan, jika saat ini pelaku masih diamankan dan ditahan di tahanan Mapolres Merangin.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya
Penulis : Moh Basori
Editor : Fikri