Syarat Perjalanan PPKM Darurat Diperketat Mulai 12 Juli

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Penumpang Ferry Turun Drastis, ASDP Pastikan Layanan Logistik Tetap Lancar dan Protokol Kesehatan Ditingkatkan

Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk *sektor esensial dan kritikal*. Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bacaan Lainnya

Jakarta, 9 Juli 2021- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur yang berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 s/d 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam siaran mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal. Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

“Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya. Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7) besok,” ujar Shelvy. Dalam siaran pers 9 Juli 2021
No.053/SP-ASDP/VII/2021

libasIMG-20210709-WA0082

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan. Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

“Pengguna jasa wajib lampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, lalu kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia_. Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy,” tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan _physical distancing_ saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan-hand sanitizer- ASDP pun secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.”Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami,” tutur Shelvy menegaskan.

Data rata-rata harian total penumpang yang  yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat periode sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.

Sedangkan data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.

Sementara data rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 5.535 orang atau turun 50,6 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 10.923 orang. Dan untuk data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.277 unit atau turun 37,2 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 3.628 unit.

Logistik Stabil Terkait layanan sektor logistik selama PPKM Darurat, ASDP siap melayani kargo/barang semaksimal mungkin mengingat sejak awal Pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, layanan sektor logistik atau angkutan barang tetap berjalan untuk menjaga pasokan di daerah tetap stabil.

Adapun tren angkutan logistik selama pra PPKM dan pasca PPKM Darurat relatif stabil dan cenderung peningkatan, khususnya di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Data rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.606 unit atau turun 5,7 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.766 unit.

Sebaliknya data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Bakauheni ke Merak pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.828 unit atau naik 4,1 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.716 unit.

Diikuti data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 1.231 unit atau turun 6 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 1.302 unit.

Diikuti data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Gilimanuk ke Ketapang pada masa PPKM Darurat sebanyak 1.278 unit atau turun 1,5 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 1.298 unit.

Namun ASDP memastikan kapasitas kapal yang melayani kebutuhan penyeberangan di Jawa-Bali selama PPKM Darurat tetap memadai, karena tidak ada pengurangan kapasitas kapal maupun trip.

Penulis : Adi Libas

sumber : CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Diduga Terjadi Tumpang Tindih Dalam Melakukan penyaluran Bansos Di Pekon Tanjung Agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *