Lampung Selatan-Koranlibasnews.com Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Surat Edaran Nomor : 556 /1612 /1V..21/2021 yang di tandatangani Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Yang di tujukan kepada Pengelola Destinasi Wisata dan Pelaku Usaha di Kabupaten Lampung Selatan
Tentang Pemberitahuan dan Himbawan Penutupan Tempat Wisata
Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Poin Dalam Surat Edaran (SE) tersebut antar lain:
1. Tidak mengadakan terkait Kepariwisataan dan menutup Destinasi Wisata yang di kelola pada tanggal 13 s.d 16 Mei 2021
2. Setelah tanggal 16 Mei 2021 dapat membuka kembali Destinasi wisata yang di kelola dengan tetap mengedepankan Prokes (Protokol kesehatan) yang ketat sesuai peraturan berlaku serta Brita Acara Penerapan Prokes di Destinasi wisata pada libur lebaran 1442 H tahun 2021
3.Menempatkan Petugas yang berperan aktip dalam menjaga dan mengingatkan Pengunjung Untuk menerapkan Prokes saat berada didestinasi wisata
4.Menyiapkan Posko Kesehatan dan sekretariat yang berfungsi sebagi pusat informasi bagi wisatawan.
Penulis : Adi Libas
Sumber : Dispar Lamsel
Editor : Fikri