Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Satu Orang Emak Emak Di Tangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba. W (33) Perempuan, Ibu Rumah Tangga, warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, ditangkap pada Hari Kamis (09/09/2021) sekira pukul 17.00 wib di Jalan P. Sumbawa Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangannya turut diamankan BARANG BUKTI ykni,, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,- .
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Kamis Tanggal 09 September 2021 sekira pukul 17.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Perempuan yang mengaku berinisial W di Jln. P.Sumbawa Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang” berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,- yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanan WATINI alias WATI.
Kemudian petugas menanyakan kepada W milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan W mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadapnya Pasal yang dipersangkakan yakni,, Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi