Anggota Satpol PP Seluma saat menurunkan spanduk rokok di Gapura perbatasan antara Seluma dengan Kota Bengkulu
SELUMA-Koranlibasnews.com Setelah adanya pemberitaan spanduk rokok yang terpasang di gapura perbatasan Seluma-Kota Bengkulu beberap hari lalu, petugas penegak perda atau Satpol PP Seluma langsung bergerak. Kamis (28/11) sekira pukul 10.00 WIB .
Satpol PP Seluma menurunkan spanduk tersebut. Kasatpol PP dan Damkar Seluma, Hadi Sanjaya, SH saat di temui media koran libas news dibruangan kerjanya mengatakan spanduk rokok tersebut sebelumnya sudah diketahui.
Namun pihaknya masih mencari tahu pemilik spanduk tersebut. “Spanduknya sudah diturunkan, setelah ini kita akan telusuri lagi pemiliknya.
Kita ingin tanya alasan memasang spanduk tersebut,” ucap Hadi. Hadi menegaskan ke depan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan.
Pihaknya akan menyisir sepanjang jalan lintas yang masih kedapatan memasang spanduk rokok dan akan diturunkan.
Selain itu pihaknya juga kembali akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa saat ini Kabupaten Seluma sudah menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita akan terus sosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa ada Perda KTR yang saat ini telah diberlakukan di Kabupaten Seluma,” kata Hadi.
Karena kata Hadi, kedepan tidak hanya akan menertibkan spanduk rokok. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap perokok ditempat yang dilarang sesuai dengan Perda KTR. “Sesuai perda kita akan tindak semua.
Tim kita akan turun untuk menegakan perda ini. Jika anggaran yang kita usulkan disetujui, kita akan laksanakan sidang ditempat dengan terhadap pelanggar Perda KTR ini,” jelas Hadi.
Sesuai Perda, tempat yang dilarang untuk merokok, diantaranya Sekolah, Perkantoran, Rumah Sakit, fasilitas umum, tempat bermain anak, kendaraan Umum dan tempat ibadah.
Sehingga siapapun yang nantinya kedapatan merokok di tempat yang dilarang tersebut maka akan dikenakan sanksi denda.
Sesuai Perda KTR bagi pimpinan atau penanggungjawab instansi dengan sengaja menyiapkan asbak atau tidak melakukan pengawasan internal akan didenda Rp 5 juta.
Sementara orang yang merokok didenda Rp 500 ribu atau diganti kurungan penjara selama satu bulan. “Bagi orang atau badan yang mempromosikan atau membuat rokok atau mengiklankan, dikenakan denda masksimal Rp 50 juta atau dua bulan kurungan penjara,” tutup Hadi
Penulis : Jul libas
Editor : Fikri