Tebing tinggi-koranlibasnews.com Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi pada hari Jumat (26/03/2021) sekitar pukul 22.00 wib, telah Melakukan Penangkapa Terhadap Seorang Laki – Laki Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Laki laki tersebut ditangkap di Jalan Krakatau lingkungan IV Kelurahan Lalanv Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi- Sumatera Utara.
Barang bukti, 1 bungkus plastik warna hitam yang fidlmnya ada plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu yang berat beraih 47.72 gram,Ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Laki laki yang diamankan tersebut yakni S (45) Laki laki, Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dikonfirmasi kepada Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan Kronologis Kejadian, Pada hari Jumat (26/03/2021) sekitar pukul 22.00 wib, Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Krakatau, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ada orang mempunyai, memiliki, menguasai narkotika.
Mendapat informasi, lalu Personil Satres Narkoba menuju sasaran dan tepat disalah satu rumah yang diduga ada menyimpan narkotika, lalu Anggota memasukki Rumah tersebut dan menemukan seorang laki laki didalam rumah tersebut.
Lalu di introgasi dan mengaku bernama S, lalu dilakukan pemeriksaan dan didalam kamar, ada lemari kain dan didalam lemari kain tersebut ditemukan 1 palstik hitam dan didalamnya ada plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, dan S mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan lalu dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri