Jakarta-Koranlibasnews.com Rekan-rekan Pers,Organisasi Pers, Perusahaan Pers se Indonesia yang berbahagia.
Beberapa dekade terakhir hiruk pikuk tentang Wartawan Indonesia terus memuncak pada musyawarah dan permufakatan guna membuat PERS Indonesia yang lebih Independen dan Profesional. Tidak hanya profesi Pers, namun dibeberapa profesi lain juga masing-masing berpacu guna membuat wadah Profesinya menjadi bermarwah dan memiliki taring yang kuat dan disegani dan lebih dari pada itu agar kelembagaan yang ada tidak memandulkan dan mengencingin regulasi yang ada hanya karena kepentingan pribadi sebab negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum.
Langkah-langkah konkrit sejak lama dan terakhir 2017 sekumpulan Pers Indonesia bersepakat dan mengambil sikap atas segala penindasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk didalamnya Lembaga Pers yang dilegitimasi oleh Negara.
Niat dan muatan Para Sekumpulan Insan Pers tersebut memiliki niat dan harapan bahwa harus terwujudnya insan pers yang independen, bebas dan mandiri sebagaimana di atur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Singkat cerita bahwa pada tahun 2018, sejumlah pers Indonesia sepakat mendirikan *Dewan Pers Independen disingkat DPI* , Keberadaan *Dewan Pers Independen disingkat DPI* telah dilegitimasi oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta tanggal 19 Maret 2018 dengan nomor : AHU-0003681.AH.01.07.TAHUN 2018.
Keberadaan *Dewan Pers Independen disingkat DPI* kini siap mengayomi, melindungi dan mengorganisir baik insan pers, organisasi pers dan perusahaan pers di Indonesia.
Waktu akan terus berjalan, semua tahapan akan dijalankan termasuk didalamnya *Pendidikan Khusus Profesi Wartawan (PKPW)*, dan fungsi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut: Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; Mendata perusahaan pers.
Atas semangat kita bersama, sevisi dan semisi mewujudkan insan Pers yang merdeka, profesional dan independen maka dengan ini mari kita persembahkan Wadah *Dewan Pers Independen disingkat DPI* untuk Pers Indonesia sebagai Garda Terdepan guna melindungi Pers Indonesia, hal tersebut secara tegas diatur melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.
Proviciat atas berdirinya,.
*Dewan Pers Independen disingkat DPI*
Sumber : Efrem Gaho, S.Sos
Pemred www.nesiatimes.com
Wakil Ketua Presidium DPI