koranlibasnews.com
Bekasi – Dihadiri oleh Kejari Kabupaten Bekasi ,Kejari Kota Bekasi ,Dandim 0509 Bekasi, Kapolres Kabupaten Bekasi, Kapolresta Kota Bekasi ,Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Kepala KPPBC TMP A Purwakarta ,Barang Hasil Penindakan ,Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala KPPBC TMP Cikarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi pada 28/11/2018 siang ini di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan Pemusnahan Barang- barang Hasil Penindakan sejak periode Tahun 2017 hingga Tahun 2018.
Sekitar 3.025.398 Batang Rokok dan 107.865 Gram Tembakau Iris dan juga sekitar 5.820 Botol Minuman Keras Ilegal pada
Rabu ini tanggal 28 November Di Depan Halaman Kantor KPPBC TMP A Bekasi Jl Sumatera Blok D5, Kawasan Industri MM-2100 Cikarang Barat Bekasi petugas memusnahkan seluruh Batang Rokok dan juga Tembako Iris serta Minuman Keras ilegal dengan I Unit Mesin Giling.
Usai memusnahkan Ribuan Batang Rokok dan Ribuan Botol Minuman Keras ilegal Kepala KPPBC TMP A Bekasi Hatta.W ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait pemusnahan barang- barang ilegal tersebut menjelaskan “Barang – barang Rokok ,Tembakau Iris dan Minuman Keras ilegal ini adalah hasil dari Pengawasan Bea Cukai Bekasi yang beredar diwilayah Bekasi, karena pemusnahan ini dari hasil penindakannya,”tuturnya.
Namun untuk minuman keras ilegal ini hasil dari penyelidikan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kabupaten Bekasi dan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk 5000 Botol Minuman Keras Ilegal ini,” tuturnya lagi.
Masih kata Hatta untuk Rokok dan Tembakau Iris ini juga hasil dari Patroli dari Petugas Pengawasan Bea Cukai Bekasi yang dikuasai oleh Negara dan dimiliki oleh Negara yang akhirnya sesuai ketentuan mendapatkan keputusan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jendral Kekayaan Negara,”pungkasnya.
Reporter : Pandi Jatmiko
Editor : Yanto