Ratusan Mbok Dewor Jadi Korban Investasi Bodong Datangi Polres Lumajang

Lumajang-koranlibasnews.com Umi Salma Pengelola investasi bodong ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang ditempat persembunyianya dipulau Dewata Bali.Nampaknya dengan tertangkapnya Umi Salma sang dalang investasi bodong cepat terdengar kepada para korbannya. hingga ratusan emak – emak mendatangi Mapolres Lumajang untuk meminta pertanggung jawaban .(20/08/2019)

Libasimg-20190821-wa0000Para korban jengkel atas kelakuannya hingga membuat tidak sabar dan langsung menghujat Umi Salma saat bertemu dan salah satunya bu Lathifa. Dirnya menuturkan karena menjadi ketua dari 200 orang anggota, karena uang yang ditabungkan ke Umi salma tidak kunjung keluar, dirinya sempat diancam oleh anggotanya dan akan dibunuh jika tidak bisa mencairkan dana tabungannya. “anggota saya kan banyak yang kerja di Pasar, nah mereka menagih uangnya kepada saya untuk sewa lapak. Karena tidak bisa membayar uang sewa lapak, lapak mereka dirampas sedangkan mereka mengancam balik ke saya kalau tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka saya akan dibunuh. Trus kalau begini nasib saya bagaimana” kata Lathifa.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190821-wa0001Adapula bu Masula, salah seorang korban yang menabungkan uangnya untuk biaya umrah bersama orang tuanya. Alih-alih berharap mendapat hasil, malah uang bu Masula di bawa kabur oleh Umi salma.
“saya kira Umi salma ini orangnya baik, saya sudah mempercayakan uang saya agar dapat bertambah untuk biaya umrah saya dengan orang tua saya” terang Masula sambil tersedu-sedu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “korban investasi bodong oleh tersangka umi salma yang sementara kami datakan lebih dari 1500 orang. kami masih terus lakukan pendataan berapa jumlah sebenarnya. dengan tertangkapnya umi salma oleh Tim Cobra Polres Lumajang di Bali, pasti akan datang lagi korban-korban lainnya untuk mengadu”

“saya himbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan modus-modus penipuan yang mengatas namakan investasi. Perlu diketahui bila ada kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan atau menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pinjaman maka yang dapat melakukan hanya dalam bentuk Bank atau Koperasi. kalau Bank maka tunduk kepada aturan OJK sedangkan kalau koperasi tunduk kepada aturan daei kementerian koperasi. Pastikan apakah mereka memiliki legalitas dari OJK atau dari kementerian Koperasi, kalau tidak maka model investasi tersebut ilegal” Pungkas Arsal,”

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Tinjau Pelebaran Jalan Rawan Macet Kedungjajang - Ranuyoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *