pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.
Selain itu, beliau juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI bahwa hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.
“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.
Turut hadir pada acara ini Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan MM, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri