“Rampas” HandPhone Kakek 66 Tahun,, JM “Digiring” Masyarakat Ke Polres Tebing Tinggi

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Rampas” HandPhone Kakek 66 Tahun,, JM (16) Laki laki, Warga Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, “Digiring” Masyarakat ke Polres Tebing Tinggi.

JM digiring ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 617 / IX /2021 /SPKT / POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 04 September 2021.

Bacaan Lainnya

Korban yang sekaligus Pelapor yakni BH (66) Laki-Laki, Warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.

JM melancarkan aksinya pada Hari Jumat (03/09/2021) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Anturmangan Lk. I Kel. Sri Padang Kec. Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Pelaku JM dilaporkan ke polisi dengan saksi saksi,, EL (48) Perempuan, warga Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan LSS (54) Perempuan, warga Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian 1 (Satu) Unit Handpone Oppo A31 warna hijau abu abu dengan nomor Imei 1 : 868488042220572 dan Imei 2 : 868488042220564. ( kerugian Materil Rp. 2.650.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian,, pada hari Jumat (03/09/2021) sekira pukul 23,30 Wib, pada saat itu Korban sedang berada di Jalan Anturmangan Lk. I Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi Korban sedang minum kopi di sebuah warung, kemudian datang saudara JM dengan mengendarai sepeda motor honda Vario putih yang di kendarainya dan berhenti diwarung tempat korban minum kopi namun tidak turun dari sepeda motornya dan bertanya kepada masyarakat yang berada di warung tersebut dan bertanya alamat rumah orang yang tidak korban ketahui identitasnya, dan setelah itu saudara JM pun pergi ke arah jalan Anturmangan selang beberapa saat saudara JM datang kembali ke warung tempat korban minum kopi dan berhenti di dekat korban duduk namun tidak turun dari sepeda motornya dengan posisi sepeda motor sudah mengarah ke jalan sudirman.

Kemudian tiba tiba saudara JM mengambil handpone Oppo A31 korban dengan menggunakan tangan kanannya yg mana pada saat itu korban sedang memainkan handpone Korban, dan handpone tersebut berhasil di ambil oleh Saudara JM.

Kemudian ketika saudara JM hendak pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor vario miliknya korban berhasil menarik bagian belakang sepeda motor vario yang di kendarainya sehingga korban dengan saudara JM pun terjatuh.

Lalu saudara JM langsung di Amankan masyarakat sekitar kemudian saya dan saudara JM dibawa (digiring) ke Polres Tebing Tinggi.

Terhadap JM pasal yang dipersangkakan,, PASAL 365 Subs 362 dari KUHPidana Jo Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak (Diancam dengan pidana 5 (Lima) Tahun.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kodim 0204/DS Dukung Program Bersinar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *