R Dan S Nginap diHotel Prodeo Polres Tebing Tinggi Diciduk Satres Narkoba

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Fernando Sitepu S.H, telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa, diduga pelaku tindak pidana narkoba, tepatnya Sabtu (24/7/2021) di salah satu rumah pelaku di Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba sehingga Tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penangkapan tersebut. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, pada Rabu pagi lewat keterangan persnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Iptu Agus Bahwa penangkapan bermula dari seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba dengan inisial R saat itu sedang berada didepan teras rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas tanpa perlawanan pelaku R beserta barang bukti 1 (satu) unit HP saat itu berada digeggaman tangan kiri pelaku.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan pada mobil yang saat itu sedang parkir didepan rumah pelaku R ditemukan petugas barang bukti jenis shabu tepatnya dibawah bangku supir yang terselip dibawah karpet. Ucap Iptu Agus.

Selanjutnya, saat diinterogasi petugas, pelaku R mengakui bahwa barang bukti Sabu yang ditemukan tersebut benar miliknya dan diakui oleh pelaku didapatkan dari seseorang pelaku S.

Sehingga, pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 01.00 Wib anggota opsnal Sat narkoba yg dipimpin oleh Ipda Fernando Sitepu S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S saat ditangkap tengah berada didalam rumah mertuanya.

libasIMG-20210728-WA0031

Saat itu, pelaku S membenarkan semua keterangan yang telah diberikan oleh pelaku R. Sewaktu dilakukan penangkapan terhadapnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika apapun darinya, terang Iptu Agus.

Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diduga narkoba jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik berklip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga yang dibungkus kertas tisu dan dibalut plastik berwarna, beserta 1 (satu) unit Hp milik pelaku R dibawa ke Polres Tebingtinggi utuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

libasIMG-20210728-WA0028

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, keduanya bisa dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni,
pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009,tutup Iptu Agus.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  TANGGAPAN KETUA DEWAN HAKIM MTQ PROVSU TERKAIT PENGGUNAAN CADAR PADA MTQ KE 37 PROVSU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *