Sarolangun-Koranlibasnews.com Atas laporan DPK LPPNRI Sarolangun tanggal 07 pebruari 2019 managemen PT.MBS penuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun selasa(26/02).
Acara berlangsung tertutup selama kurang lebih dua jam,di ruang kerja kepala Dinas LH.Tampak hadir dari pihak perusahaan Sensus selaku maneger PT.MBS stock fail Mahbub selaku Humas PT.MBS betugas sebagai Mediator perusahaan.
Sebelum nya,tanggal 07 pebruari 2019 telah melapor ke DLH kabupaten sarolangun,DPK LPPNRI atas dugaan terjadi nya pencemaran lingkungan,sehingga mengakibatkan kerusakan pada lahan kebun karet masyarakat oleh limbah PT.MBS tersebut.
Atas Dasar tersebut,pihak manajemen PT.MBS penuhi panggilan dalam upaya tindakan penyelesaian oleh Dinas Lingkungan Hidup sarolangun.
Usai pertemuan,saat di wawncara awak madia di ruang kerjanya.
Deshendri SH Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan,bahwa pihak perusahaan sudah memberikan gambaran harga ganti rugi atas kerusakan lahan kebun karet masyarakat tersebut.
Kedepan,akan segera panggil pihak pelapor, untuk menyampaikan hasil yang telah di sampaikan pihak perusahaan.
Sepakat atau tidak kita lihat ke depan,pihak Dinas akan berusaha maksimal untuk memediasi atas laporan ini.Dan berharap,secepat nya ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Hari ini kita panggil sepihak dulu,pihak terlapor PT.MBS.Yang jelas,kita berusaha sebagai jembatan mediasi.kita berharap,kedua belah pihak bisa sepakat.Tidak ada pihak yang merasa di rugikan.segera kita panggil pihak pelapor,untuk sampaikan kesanggupan yang di sampaikan perusahaan”ujar Deshendri.
Mahbub selaku Mediator dari Pihak perusahaan menjelaskan inti pertemuan,Pihak perusahaan telah menyanggupi untuk ganti rugi atas lahan kebun karet masyarakat tersebut,sesuai kesanggupan sudah di sampaikan ke pihak DLH sarolangun.
Usaha ini di lakukan perusahaan sudah 4 kali penawaran tiga kali langsung ke masyarakat dan yang terakhir langsung ke Dinas DLH.
“pihak perusahaan sangat kooperatif hari ini kita sampaikan ke sanggupan perusahaan atas ganti rugi,bahkan sudah di atas PERDA kita tetap tunggu jawaban”jelas mahbub.
Terpisah Ahmad sodikin Ketua DPK LPPNRI sarolangun menyampaikan dan beliau sudah mendengar nilai yang di tawarkan pihak perusahaan PT.MBS.
Harga tersebut jauh di bawah harga ganti rugi pihak pelapor sebelum nya tetap kita tolak.Dan kita tunggu panggilan Dinas Lingkungan Hidup untuk sampaikan hal ini.
Tetap kita tolak karena nilai yang di sampaikan pihak perusahaan masih jauh di bawah tuntutan ganti rugi yang kita sampaikan.Kita sangat berharap dan percaya sepenuhnya Dinas Lingkungan Hidup mampu menyelesaikan permasalahan ini”Tegas nya.
Penulis : Pendi Libas
Editor : Fikri