proyek ini pemborong TPT adalah pak H.JOKO orang PU bina marga kabupaten subang.
Kalau ini benar pak H.JOKO kan seorang pns ko ,memborng proyek ini ,kan tidak di benarkan oleh undang- undang .diduga kesalahan- di atas mohon kepada pihak yang berwenang dan kepala dinas pu bina marga dan pengairan kabupaten subang mohon di tindak lanjuti,agar pembangunan di kavupaten subang menghasilkan berkuwalitas.pungkasnya ( Winata/uta)