Banten-Koranlibasnews.com di duga pembangunan Paving Blok di kampung Nelayan RT.001/003 Desa Taman jaya Kecamatan sumur Kabupaten Pandeglang – Banten. Minggu 28-2-2021.
Kegiatan pembangunan Paving Blok dari dinas Perkim, Sumber anggaran APBD 2021 Senilai Rp. 71.500.000,” ( Tujuh puluh satu juta Lima Ratus ribu rupiah. Parahnya kondisi pembangunan Paving Blok Sangat memperhatikan. Akibatnya kurang pengawasan dari dinas terkait proyek pembangunan Paving Blok terlihat asal asalan.
Salah satu Lembaga infestigasi Negara ( LIN ) Agus Susanto mengatakan kepada awak media, bahwa Peroyek Tersebut Banyak Kejanggalan dan menyalahi Aturan Ada beberapa aitem yang tidak di lakukan oleh pihak ketiga. Salah satunya kegiatan Proyek Pembangunan Paving Blok Memakai kastin bekas kualitas Paving Blok dugaan Memakai K 250,K 200, Di badan jalan paving blok tidak memakai agregat Setau saya Sebelum pemasangan proyek tersebut harus betonisasi yang lama harus di bongkar lalu di ratakan dengan alat berat di padatkan terlebih dahulu , namun yang terlihat di lapangan Tidak di lakukan, ini langsung ampar pasir timpah Paving Blok. di duga keras mengurangi anggaran yang sudah tertera di papan proyek.” Ungkap Agus.
Tiem investigasi melanjutkan keterangan Di Duga Kegiatan Pelaksanaan Paving Blok Terlihat Seperti swadaya masyarakat setempat, salah satunya Sebagian bahan matrial kwalitas memakai yang bekas.”
Salah satu warga kampung nelayang yang tidak mau di Sebutkan namanya angkat bicara kepada tim MPP Kami Meminta kepada PPTK dinas perkim bekerja serius berpesional dan awasi adanya dugaan kecurangan terkait proyek pembangunan Paving Blok yang ada di kampung kampung nelayan, karna kalau seperti ini kerjaannya akan mudah rusak dan tidak tahan lama, proyek ini kan pakai uang pajak rakyat jangan sampe merugikan rakyat. PPTK Kabupaten Pandeglang harus tegas dan sikapi segera dengan adanya dugaan kegiatan Tidak sesuai RAB yang di lakukan Kontraktor,” Tegas warga.
Halsenada, Lanjut komentar Lembaga infestigasi Negara ( LIN ) Untuk pencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mempertangung jawabkan pekerjaannya,
Sesuai undang undang KIP No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 Tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 Tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Kami berharap pengawas PPTK inspektorat BPKD segera evaluasi kegiatan di wilayah kampung nelayan desa Taman jaya Kecamatan sumur, sesuai undang undang di negara ini. Karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya saat di wawancara TEAM MPP Di lapangan.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri