Lamsel-koranlibasnews.com
Berdasar kan informasi dari warga masyarakat bahwa ada dugaan tindak asusila terhada gadis belia di bawah umur (14 th) warga Desa Sripendowo Kecamatan Ketapanga ,kemudian awak media mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut.pada (27/6)
Paman Korban AG saat ditemui awak media sangat menyesalkan kejadian yang nenimpa keponaanyaa itu.pihak keluarga sungguh tidak menyangka bahwa ponaannya akan mengalami kejadian tidak senonoh itu.
Dikatakannya,Keponaannya itu seorang anak yatim ,orang tuanya telah meninggal,sedangkan ibu korban sudah menikah lagi saat usia korban masih usia satu tahun.
“kejadiannya dua hari yang lalu (25/6) ponaan saya tidak pulang kerumah,sampai keluarga dan warga sini pada sibuk mencarinya ,sukurnya ada temen Abang korban yang tau dan di antarkan pulang krna pelaku pergi meninggalkan korban tak bertanggung jawab.
pada saat kejadian itu kami lagi tidak ada dirumah sedang di Lampung Tengah.Korban tinggal sama nenek dan kakeknya.Gara gara kenal di Hp sama pelaku.Entah bagaimana dia disusul dari tempat neneknya lalu di bawa pelaku ke Desa Legundi Kecamatan Ketapang.Informasinya pelaku anak gunung Taman Desa Legundi.Setelah berbuat demikian korban ditinggalkan.
Saat ini pelaku sudah di tangkap Pihak kepolisian Polsek Penengahan.
Silahkan tanya aja dengan pihak kepolisian mas ,kalau bisa jangan di masukan ke Koran,karena kami sudah menyerahkan sepenuhnya dengan penegak hukum .Ponaan saya saat ini sedang trauma tidak bisa di temui.”ucap AG
Kemudian awak media mengkonfir masi AKP Hendra selaku Kapolsek Penengahan via chat WA .Pihaknya membenarkan kejadian tersebut.
Melalui chat Whatshaapnya (16.40 wib) AKP Hendra mengatakan,”Benar kejadian tersebut,pelaku sudah kita amankan,pelaku ber inisial DD 25 th Pelaku Terancam dengan
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan “.tulisnya singkat
Pasal 81 yang berbunyi
1.Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2 .Kentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Penulis : Adi libas
Editor : Fikri