Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Polsek Padang Hilir Gelar Giat OPERASI YUSTISI PENYEKATAN PENGGUNAAN MASKER Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBING TINGGI dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang hilir Ipda J. Manurung.
Giat berlangsung pada hari Senin (02/08/2021) sekitar Pukul: 09.00 wib sampai dengan 11.00 wib.
Personil yang sebagai berikut POLRI sebanyak 7 personil, TNI sebanyak 1 personil, SATPOL PP sebanyak 1 personil, Kelurahan :personil, LLAJ sebanyak 2 personil, BNPB sebanyak 1 personil.
Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut,, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Sanksi berupa menyanyikan lagu Nasional dan Putar Balik Kenderaan Serta Memberi Masker agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Sasaran / Tempat,, Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota.
Pengguna Jalan Raya
Baik Sepada Motor Roda 2,3,4 Dan Pejalan Kaki Yang Melintas di jl. Letjen.Suprapto Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.
Catatan dalam giat,, Bahwa Masih Banyak Ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda 2,3,4 Yang Melintas Dijalan Tidak Memakai Masker Serta Memberi Sanksi Berupa Putar Balik Serta Sanksi Berupa mengucapkan Pancasila.
Masih Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Memakai Masker Agar Terhindar Dari Penyebaran Covid 19.
HASIL GIAT YANG DILAKSANAKAN,, Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19
Masyarakat yang diberi tindakan mengucapkan pancasila = 3 pelanggaran
Masyarakat yang diputar balik kenderaan = nihil.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi