Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Polres Tebingtinggi pada hari Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul: 10.00 wib di Pandopo Sri Mersing Kota Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan (Bertindak Sebagai Pawas) dan Padal IPTU W. Silitonga beserta anggota melakukan malakukan PAM Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II Tahun 2021, bagi Masyarakat yang terdampak Covid – 19 untuk Warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi agar tepat Sasaran.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II Tahun 2021 adalah merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Sosial dan Kementrian Perikanan yang mana dalam hal ini Kementrian Sosial dan Kementrian Perikanan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk menyalurkannya bagi masyarakat yang terdampak Covid – 19 dan besaran BST Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk Bulan Februari 2021.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial dan kementrian Perikanan untuk Kecamatan Padang Hulu sebanyak 1.475 (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima ) penerima KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) yang terbagi dalam 7 (Tujuh) Kelurahan dengan rincian yaitu Kelurahaan Pabatu 156, Kelurahan Lubuk Baru Sari 185, Kelurahan Lubuk Raya 209, Kelurahan Bandarsono 213, Kelurahan Padang Merbau 166, Kelurahan Persiakan 159 dan Kelurahan Tualang 287.
Giat pembagian BST berlangsung sesuai dengan Protokol Kesehatan Pemerintah dan situasi aman dan kondusif.
Penulis : Marksu Libas
Editor : Fikri