Polres Tebing Tinggi Digugat Praperadilan Oleh REL di PN Tebing Tinggi

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Pada hari Jumat Tanggal 28 Mei 2021, Polres Tebing Tinggi Digugat Praperadilan Oleh REL alias A melalui Kuasa Hukum nya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan Praperadilan Nomor 1/ Pra.Pid / 2021 / PN Tbt, Tanggal 31 Mei 2021 terkait proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada REL Alias A.

Terkait Praperadilan tersebut, Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi memberikan Apresiasi atas gugatan Praperadilan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210618-WA0040

Praperadilan adalah hak masyarakat dalam upaya Hukum untuk menguji Penyidik atas tindakan Polri yang diberikan Undang undang.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritikan kritikan yang dapat mendukung keprofesionalan Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik dengan gugatan Praperadilan dan juga melaporkannya langsung melalui Dumas Presisi.

Terkait Praperadilan REL Alias A setelah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan telah diputus hari Rabu tTnggal 16 Juni 2021 dengan Amar Putusan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur dikarenakan Materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Personil Polres Tebing Tinggi Laksanakan Pengamanan Dan Pengawalan Kremasi Warga Yang Terkonfirmasi Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *