Sarolangun, libasnews.com – Jajaran polres kabupaten sarolangun dini hari Selasa tagal 04 September 2018, Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun mengamankan Pelaku diduga melakukan PUNGLI Korban Syaifullah R 48 tahun Jenis Kelamin Laki-laki Agama Islam Pekerjaan Dagang Alamat Sarolangun yang mana kejadian tersebut disaksikan 18 orang
1. Misbah 2. Siti Gandaria3. Ha Wati 4. Subai 5. Wati 6. Etek Yus 7. Nurbaiti 8. Roid 9. Nanik 10. Puji 11. Yuli 12. Sumi 13. Saminar 14. Cecep 15. Pak Ujang 16. Partin 17. Pauziah 18. Sitorus
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pasar Atas Kelurahan. Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun
Jajaran polres sarolangun dan polsek kota berhasil mengaman kan dugan pelaku berinisial”ANW jenis kelamin laki laki umur 74 agama islam perkerjaan swasta yang beralamatan disarolangun adapun Barang Bukti yang diamankan jajaran polres dan polsek kota berupa uang sebesar Rp. 15.000,dan 3 (tiga) Lembar Karcis Tagihan modos pelaku dalam menjalan kan aksi dugan pungli memungut pungutan sebesar Rp. 5.000,- s/d Rp. 25.000,- setiap bulannya kepada para pedagang di pasar atas sarolangun, pelaku melakukan pungutan sejak tahun 2006 sampai sekarang .
Pelaku melakukan pungutan tersebut karena para pedagang berjualan diatas tanah yang diakui milik Pelaku dan hanya memungut para pedagang yang berjualan diatas tanah yang diakui milik Pelaku .
Berdasarkan informasi, pada hari Selasa tgl 04 September 2018 sekira pukul 10.00 WIB, Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun mengamankan Pelaku diduga melakukan PUNGLI di Pasar Atas Sarolangun Kelurahan Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun
Namun pada saat hendak di Limpahkan kePolres Sarolangun, Pihak Pedagang tidak mau membuat Laporan secara resmi dan meminta untuk perdamaian dan dibuatkan Surat Pernyatakan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ketika diKonfirmasi oleh awak media libas news Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut (nop/yogi)