POLDA BANTEN MEMENANGKAN PRAPRADILAN TERSANGKA MA

TANGERANG-koranlibasnews.com Polda Banten memenangkan sidang prapradilan yang dimohonkan tersangka MA bin K di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari Senin (26/4/21). 

Sidang prapradilan dipimpin hakim tunggal Albert Dwiputra Sianipar, S.H. dengan panitera Frans Master Paulus, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang hadir kedua belah pihak,  pemohon dengan kuasa hukumnya, Eri Efendi, S.H., sedangkan pihak termohon Polda Banten diwakili Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H., M.H.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan bahwa objek praperadilan diantaranya sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon. 

Libasimg-20210427-wa0024

Lanjut, Achmad Yudi menambahkan adapun agenda sidang untuk hari Selasa tanggal 20 April 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda penyerahan jawaban dari termohon.

Hari Rabu tanggal 21 April 2021 dilaksanakan sidang dengan penyerahan bukti surat dari pemohon namun pemohon tidak dapat menyerahkan bukti surat sehingga sidang ditunda ke esokan harinya dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksinya. 

Lalu, hari Kamis tanggal 22 April 2021 dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksi dari Pemohon, dan hari Jumat tanggal 23 April 2021 dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. 

Libasimg-20210427-wa0025

“Hari ini, Senin 26 April 2021 pembacaan putusan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur,” kata Achmad.

Penulis : Hari/Tim Libas

Sumber : Bidhumas.

Editor    : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bagaimana Ending ?,Terkait Pelaporan Irvan Susanto Di Polres Tangerang Kota

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *